Jumlah Kunjungan

Rabu, 16 Oktober 2019

Tugas Sosiologi Kehutanan 2019


Tugas Sosiologi Kehutanan                                                                                 Medan,   Oktober 2019

KEBERADAAN UGAMO MALIM DI DESA HUTATINGGI KECAMATAN LAGUBOTI KABUPATEN TOBA SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Sri Meliani
171201079
MNH 5







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





Latar Belakang
      Pembangunan sumber daya manusia Indonesia adalah suatu upaya meningkatkan kualitas manusia yang dilakukan terus-menerus sejalan dengan kebutuhan akan kemampuan bangsa Indonesia menjawab tantangan zaman. Tantangan yang tampak menghadang kita terutama berkaitan dengan masalah-masalah sosial-politik. Sehubungan dengan itu, dalam kedudukannya sebagai sebuah ilmu sosial sudah sepantasnya sosiologi berada di posisi terdepan dalam upaya bersama-sama melalui pemikiran kritis dan memberikan alternatif teoritis dalam menjawab tantangan yang ada sekarang dan di masa depan.
Istilah Sosiologi pertama kali ditemukan oleh ahli filsafat, moralis, dan sekaligus sosiolog berkebangsaan Perancis, Auguste Comte. Menurut Comte, sosiologi berasal dari kata latin socius yang artinya teman atau sesame dan logis dari kata Yunani yang artinya cerita. Jadi pada awalnya, sosiologi berarti bercerita tentang teman atau kawan (masyarakat). Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Istilah sosiologi ini mempengaruhi perbedaan yang terdapat pada masyarakat. Keberagaman budaya harus menyadarkan kita bahwa sangat penting memahami latar belakang sosial budaya yang berasal dari masyarakat lain. Kajian tentang fenomena sosial budaya tidak bermaksud untuk memberikan penilaian suatu budaya baik atau buruk, cocok atau tidak cocok bagi suatu masyarakat. Namun melalui ilmu sosiologi kita diajak untuk memahami keragaman budaya sebagai suatu yang dapat memperkaya kebudayaan. Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang multi etis, sosiologi berperan untuk mewujudkan integrasi (persatuan) nasional.
Salah satu contoh keberagaman tersebut adalah keberadaan agama asli suku Batak yang tersebar di hampir seluruh provinsi Sumatera Utara. Kepercayaan ini dipercaya sejak dahulu, oleh nenek moyang orang batak. Kepercayaan ini berpusat di Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir. Kepercayaan ini adalah ugamo malim. Ugamo Malim merupakan satu dari banyak kepercayaan daerah yang mungkin ada di Indonesia. Lalu bagaimana rasanya menjadi penganut Ugamo Malim ini? Bagaimana Ugamo Malim ini? Seperti apa struktur sosial yang ada di dalamnya? Bagaimana proses terjadinya Interaksi Sosial di dalam kelompok sosial ini? Untuk selanjutnya akan dibahas.

Deskripsi Ugamo Malim
Agama adalah keyakinan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat pemeluknya. Keyakinan akan kepemilikan terhadap agama ini sudah melekat dari nenek moyang masyarakat terdahulu hingga saat ini yang disosialisasikan secara turun temurun, dan selama ada masyarakat agama akan tetap ada. Fenomena agama bukanlah hal yang langka dan tabu lagi untuk dibicarakan, secara umum kajian tentang agama setidaknya terbagi ke dalam dua dimensi, yakni teologis dan sosiologis. Kajian agama dalam corak teologis berangkat dari adanya klaim tentang kebenaran mutlak ajaran suatu agama. Konteks kajian sosiologis seperti ini, agama tidak dilihat berdasar apa dan bagaimana isi ajaran dan doktrin keyakinannya, melainkan bagaimana ajaran dan keyakinan itu dilakukan dan mewujud dalam perilaku para pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari.
Pemeluk agama Parmalim dengan keyakinan yang kukuh mengatakan bahwa malim adalah sebuah agama yang mereka yakini sebagai kepercayaan yang turun temurun dari keturunan pertama darah batak. Meskipun aliran kepercayaan ini tidak terdaftar secara resmi sebagai agama di Indonesia, mereka tidak perduli kepercayaan yang mereka anut ini diakui atau tidak diakui bagi mereka keyakinan ini adalah agama, dan jika kita melihat syarat-syarat berdirinya suatu agama pada agama Malim syarat-syarat itu sudah ada seperti: (1) Tuhan: Mulajadi Na Bolon (Yang Maha Besar tempat semua makhluk berasal) (2) Tempat Ibadah: Bale Pasogit (Bale Parsaktian) (3) Kitab Suci: Pustaha Habonoron (4) Pembawa Agama/Tokoh Spiritual: Raja Uti (5) Pantangan: Riba, Makan Darah, Babi dan Anjing serta Monyet (6) Hari Suci: Sabtu (7) Pertama kali berdiri: 497 Masehi atau 1450 tahun Batak.
Demikian juga pada masa selepas Indonesia merdeka, agama ini juga masih tetap mengalami hambatan dalam pengembangannya yang kali ini bukan berasal dari tangan penjajah, akan tetapi muncul dari dalam negeri itu sendiri. Paling tidak agama Malim merasakan bahwa mereka belum mendapat perlakuan yang wajar atau mendapat tempat yang sejajar dengan agama besar lainnya, tetapi satu hal yang patut kita ketahui bahwa perkembangan Ugamo Malim sampai saat ini cukup pesat, Mereka tersebar di 44 tempat di Indonesia dengan jumlah total pemeluk 5.252 jiwa dari 1292 kepala keluarga. Di daerah Hutatinggi, kecamatan Laguboti, kabupaten Toba Samosir terdapat 37 kepala keluarga yang terdiri dari laki – laki yang berjumlah 75 orang, dan perempuan yang berjumlah 81 orang. Data ini diambil pada tahun 2017.
Adapun ciri khas yang membedakan agama Malim dengan agama-agama asli lainnya yang ada di Indonesia adalah konsep suci yang langsung terdoktrin pada sebutan kepercayaan ini “malim” berarti “suci” inilah yang membuat ugamo Malim bercirikhas dan menarik untuk di teliti. Tentu saja terdapat kesimpang siuran pendapat pada mereka yang tidak menganut kepercayaan ini. Banyak yang menganggap bahwa penganut Ugamo Mali mini merupakan pemelihara begu ganjang (setan), meskipun pada kenyataannya tidak seperti itu.
Sistem kepercayaan agama lokal Parmalim ini bersifat Monotoisme, sebab Parmalim hanya mengakui Tuhan yang satu/tunggal dan berkuasa penuh atas segala sesuatu. Ajaran Malim dapat dikelompokkan menjadi dua bagian : Pertama ialah ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Debata Mulajadi Nabolon melalui upacara ritual atau ibadat Mararisabtu, Mardebata, Martutuaek, Pasahat Tondi, Mangan Napaet Sipaha Sada, Sipaha Lima yang bermakna sebagai ucapan syukur dan meminta berkat kehidupan. Kedua adalah ajaran yang mengatur hubungan sesama manusia.
Parmalim sebagai bentuk kepercayaan asli Suku Batak yang seirama dengan adat dan budaya batak yang dipercayai oleh nenek moyang bangsa Batak dan diajarkan secara turun temurun hingga saat ini karena dianggap baik oleh pemeluknya, didalamnya mengajarkan nilai-nilai yang luhur dan masih berfungsi untuk memberikan pengharapan kepada umat Malim baik berkat kehidupan, kesentosaan bagi yang menjalankan petuah-petuah kemaliman, dan merupakan salah satu kekayaan kearifan lokal yang harus dijaga.



Sejarah Kepercayaan Ugamo Malim
            Raja Sisingamangaraja XII menggantikan ayahnya Raja Sisingamangaraja XI ketika beliau meninggal tahun 1875. Berapa sarjana Barat antara lain Karl Helbig dan Pedersen mengatakan bahwa Sisingamangaraja XII sekitar 1870 mendirikan Ugamo Malim dengan tujuan menjaga agar unsur-unsur agama Batak kuno terbina dalam menghadapi agama Kristen, dan penjajah Belanda. Tetapi Raja Mulia Naipospos-lah yang mendapatkan perintah secara langsung dari Sisingamangaraja XII untuk meneruskan ajaran Parmalim dan langsung sebagai pemimpinnya. Sedangkan Guru Somalaing Pardede adalah seorang datu (dukun) yang terkenal dan menjadi salah seorang panglima dan penasehat Sisingamangaraja XII. Orang yang berperan besar dalam perkembangan Ugamo Malim ialah Guru Somalaing Pardede dari Desa Janji Maria-Balige dan Raja Mulia Naipospos dari Desa Huta Tinggi-Laguboti. ajaran keagamaan dibawa oleh suruhan atau utusan Debata Mula Jadi Nabolon.
Suruhan tersebut membawa ajaran keagamaan itu dinamakan Malim Debata. Ada empat orang yang tercatat sebagai Malim yang di utus Debata khususnya kepada suku bangsa Batak, yaitu Raja Uti, Simaribulubosi dan Sisingamangaraja, dan Raja Nasiakbagi. Semua mereka yang tercatat sebagi Malim Debata itu disebut sebagai orang yang memiliki harajaon malim (kerajaan malim) di banua tonga (bumi) ini. Kerajaan Malim yang mereka pegang itu di yakini dalam Ugamo Malim berasal dari Debata Mulajadi Nabolon.
Hal ini disebabkan oleh perkembangan Kristen di Tapanuli menyebabkan ke khawatiran bagi Sisingamngaraja XII akan keberlangsungan agama Batak kuno, sehingga Ia menutus beberapa pengikutnya untuk menjadi Kristen, salah satunya Raja Mulia Naipospos. Ia dan beberapa orang lainya meyerahkan diri untuk dibabtis menjadi Kristen,para utuan ini diharapkan oleh sisingamangaraja XII untuk menjadi benteng perlawanan terhadap kristenisasi yang dianggap menjadi pengganggu tatanan sosial dan adat Batak.
           
Deskripsi Kelompok Sosial Ugamo Malim di Hutatinggi, Laguboti
            Toba Samosir terdiri dari 16 kecamatan, dengan 231 Desa. Mayoritas masyarakat di wilayah ini memeluk Agama Kristen, juga terdapat agama lain, seperti Islam serta sekelompok pemeluk kepercayaan lokal yang dikenal dengan Parmalim atau Ugamo Malim sebagai kelembagaannya yang terdapat di Desa Hutatinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain adanya para pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah, ternyata masih terdapat juga sekelompok penganut kepercayaan lokal yang tinggal di Toba Samosir, tepatnya di Desa Hutatinggi.
            Desa Hutatinggi merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Toba Samosir, tepatnya di Kecamatan Laguboti, yang juga merupakan bagian dari Desa Pardomuan Nauli, tetapi masyarakat lebih mengenal desa ini sebagai Desa Hutatinggi. Desa Hutatinggi diketahui sebagai tempat bermukimnya para penganut kepercayaan lokal yang masih ada di tanah Batak yang disebut dengan Parmalim yang saat ini dipimpin oleh Raja Marnangkok Naipos-pos yang merupakan cucu dari Raja Mulia Naipos-pos, yaitu salah satu tokoh penting yang mengembangkan Ugamo Malim, khususnya di Hutatinggi. Desa Hutatinggi dikenal juga sebagai huta (Kampung) Parmalim atau tempat suci bagi Parmalim sebagai kepercayaan lokal di Hutatinggi. Penganut kepercayaan Ugamo Malim ini disebut dengan Parmalim. Par diartikan sebagai pengikut dan Malim diartikan sebagai suci. Sehingga bila digabunggkan arti dari Parmalim adalah pengikut yang suci. Sebab seperti yang sudah dijelaskan pada Deskripsi Ugamo Malim, kepercayaan ini dikaitkan dengan konsep suci yang terkandung di dalamnya. (Sugiyarto dan Asnawati, 2012).

Interaksi Sosial Parmalim dengan Masyarakat sekitar Desa Hutatinggi
            Kehidupan sosial Parmalim ditunjukkan dengan adanya interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi. Interaksi terutama didasarkan atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak yang dijalankan oleh Parmalim dan masyarakat sekitar. Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa Hutatinggi tidak menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani masyarakat.
Perbedaan tersebut tertutupi oleh adanya kesamaan adat-istiadat yang merupakan bagian penting dari kehidupan Parmalim dan masyarakat. Masyarakat di Desa Hutatinggi menerima keberadaan Parmalim yang ditandai dengan tidak adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Parmalim. Masyarakat di Desa Hutatinggi juga tidak menentang keberadaan Bale Partonggoan (rumah doa), yang berdiri di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Pandangan yang berbeda justru muncul dari masyarakat di luar Desa Hutatinggi.
Parmalim sebagai kepercayaan lokal juga merasakan hal yang tidak jauh berbeda dengan kepercayaan lokal lain di Indonesia yang masih samasama berjuang untuk sebuah pengakuan dan perlakuan yang adil dari masyarakat maupun Pemerintah. Masyarakat masih memunculkan berbagai pandangan maupun anggapan terhadap sebagian besar aliran kepercayaan lokal yang ada di Indonesia, termasuk Parmalim di Desa Hutatinggi. Pandangan atau persepsi adalah suatu proses atau keadaan di mana individu mengetahui objek didasarkan atas stimulus yang mengenai panca inderanya. Pandangan masyarakat terhadap Parmalim merupakan sebuah proses yang didukung oleh adanya interaksi yang terjadi antara kedua belah-pihak, karena interaksi turut memengaruhi seseorang memberikan pandangan atau tanggapannya terhadap sesuatu.
Pandangan-pandangan yang datang dari masyarakat terhadap penganut Kepercayaan lokal tentu tidak dapat dihindari, karena hakikatnya masyarakat memiliki pandangan yang berbeda satu dengan yang lain. Menjadi hal yang menarik ketika berbagai pandangan masyarakat tidak memengaruhi keberadaan para penganut Kepercayaan lokal yang ada, termasuk di dalamnya Parmalim. Parmalim masih tetap bertahan sampai saat ini, meskipun di tengah berbagai tantangan yang masih harus dilalui untuk tetap bertahan di tanah kelahirannya di tanah Batak.

Struktur Sosial pada Kelompok Parmalim Desa Hutatinggi, Laguboti
            Struktur organisasi Ugamo Malim boleh dikatakan sederhana, struktur kepemimpinan hanya terdiri dari pimpinan dan pimpinan cabang. Pimpinan pusat adalah pimpinan tertinggi yang diketuai oleh seorang Ihutan yang dalam bahasa Batak bermakna “yang diikuti” atau “ikutan”. Selain dari ihutan ada juga pengurus lain yang terilibat didalamnya seperti sekretaris dan bendahara yang keduanya bertugas sebagi pembantu dalam menjalankan administrasi oraganisasi Ugamo Malim. Disamping itu ada juga beberapa nama lainya yang ikut dalam kepengurusan yang bertugas dalam bidang tertentu. Ihutan sebagai pemimpin pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan anggota secara keseluruhan. Ia juga sebagai “ulama” atau yang banyak mengetahui ajaran-ajaran, disamping mengetahui seluk-beluk Ugamo Malim sejak dahulu hingga sekarang. Dalam upacara agama yang sifatnya tahunan seperti mangan na paet, sipaha sada, sipaha lima dan mardebata, ia juga bertindak sebagai pemimpin upacara.
            Dalam hal pengangkatan seorang pemimpin pusat maupun pemimpin cabang dalam Ugamo Malim tidaklah seperti yang didapati pada organisasi keagamaan lainnya. Organisasi Ugamo Malim lebih menerapkan kepemimpinan konvensional. Ihutan selaku pemimpin pusat adalah seorang pemimpin umat sekaligus ulama (religion specialist). Pada awal adanya istilah jabatan Ihutan ini dalam struktur kepemimpinan Ugamo Malim bukanlah melalui pemilihan sebagaimana berlaku pada organisasi keagamaan lainnya tetapi diangkat melalui pengakuan moral dari seluruh anggota Parmalim. Tradisi seperti ini telah dimulai sejak Raja Mulia Naipospos digelar dengan sebutan ihutan. Dari sinilah awalnya sejarah dikenalnya istilah Ihutan dalam kepemimpinan Ugamo Malim. Kemudian kepemimpinan itu diwariskan secara turun-temurun kepada anaknya yang bernama Raja Ungkap Naipospos sampai tahun 1981 kemudian sekarang dipegang oleh Raja Marnangkok Naipospos.
            Tiga sosok pemimpin tersebut lebih dikenal dengan pemimpin informal khususnya dikalangan warga Parmalim. Pengakuan warga Parmalim terhadap mereka sangat tinggi, pangakuan ini terpancar dari wajah dan penampilan mereka yang sangat mengagumkan. Dari wajah dan penampilannya itu mereka mempercayai bahwa pada diri mereka terdapat kharisma keagamaan (religion charisma) yang dalam istilah malim disebut “sahala”. Kehadiran sahala itu pada diri mereka bukan karena dipelajari demikian juga dengan kemampuan “memimpin” dan “mangajari” warganya, tetapi dipercayai merupakan berkat pemberian Debata Mulajadi Nabolon.
Berbeda dengan pengangkatan pemimpin cabang (ulu punguan), pemimpin cabang ini langsung ditunjuk oleh Ihutan selaku pemimpin tertinggi dalam Ugamo Malim dengan mempertimbangkan masukan dari warga Parmalim setempat. Tidak ada syarat pendidikan formal maupun non-formal yang harus dilalui khususnya di bidang pengkaderan pemimpin agama sebelum diangkat menjadi Ulu Punguan. Ulu Punguan kemudian memilih sekrataris, bendahara dan penasehat, keseluruhan perangkat ini tersusun dalam sistem Suhi Ni Appang Na Opat (SUSANO). Ulu punguan sebagai (panggonggom) yaitu orang yang memberikan bimbingan keagamaan dan memimpin punguan, Pangumei (penasehat) adalah orang yang mengayomi dan menasehati seluruh anggota yang berbuat kesalahan dalam punguan, partahi (perencana) jabatan ini sama fungsinya dengan skretaris yang berfungsi mengatur dan merencakan segala aktifitas Punguan dan terkahir Namora (bendahara) adalah orang yang mengatur keuangan Punguan dan distribusi dana ugasan torop.
Terakhir adalah anggota penganut Ugamo Malim, Parmalim pada umumnya berasal dari suku Batak, meskipun pada akhir-akhir ini ada beberapa orang diantara suku bangsa lain yang masuk menjadi panganut Ugamo Malim. Hampir sama dengan agam-agama lainnya dimana setiap ada orang yang hendak masuk menjadi penganut Ugamo Malim dapat melalui dua cara yaitu karena kelahiran dan karena berpindah agama. Namun dalam Ugamo Malim perpindahan agama melalui gerakan syiar tidak dikenal. Ugamo Malim tidak mengenal istilah misi atau syiar dalam agama Islam.
Ugamo Malim meyakini bahwa semua orang di dunia telah beragama sehingga, praktis hanya kelahiran dan perpindahan agama (konversi agama) melalui perkawinan atau karena “gerak hati” yang menjadi sumber pertambahan anggota Parmalim. Jika seseorang mengkonversi agamanya dari agama lain ke dalam Ugamo Malim maka penganut tersebut harus melewati upacara khusus baginya yang disebut upacara manganggir (pensucian). Apabila seorang bayi terlahir dari kelurga Parmalim, bukanlah berarti si anak otomatis sebagai warga Parmalim. Pihak orang tuanya harus terlebih dahulu mengadakan upacara martutuaek. Tanpa mengadakan upacara martutuaek, si anak dianggap belum resmi masuk sebagai anggota pemeluk Ugamo Malim. Dengan pola pertambahan anggota yang bersifat alamiah maka sangat sulit bagi Parmalim untuk berkembang menurut jumlah dengan cepat seperti agama modern di sekelilingnya.

Nilai Sosial dalam Kelompok Ugamo Malim
            Nilai-nilai dalam Ugamo malim adalah menjaga ajaran leluhur nenek moyang, melakukan kebaikan, saling menolong, saling membantu terbukti dengan upaya para pemeluk Malim yang mengumpulkan uang kas, uang kas ini dipergunakan untuk membantu apabila ada yang kemalangan, yang membutuhkan uang untuk keperluan medadak, pokoknya selama uang kas itu dipergunakan sebaik mungkin maka akan diberikan secara cuma – cuma. Nilai-nilai yang ada adalah untuk kebaikan. Sifat yang jahat yang harus dibersihkan dan dibuang dari dalam diri.
1.      Kalau masih jahat urat mani, dapat terlihat tingkah lakunya : mengingini istri orang jadi mengambil istri orang. Itulah arti patik. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
2.      Kalau masih jahat urat kaliki (kejadian) dapat terlihat dari tingkah lakunya: angat, dengki, benci, melakukan yang tidak benar, mengatakan yang tidak benar. Pola sebagian terdengar perkataan memuji dirinya, memuji yang dikatakannya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
3.      Kalau masih jahat urat sifat (tabiat), nampak tingkah lakunya dari : bertukar-tukar pikiraan (plin-plan). Dinamai orang dengan tidak punya pendirian, tidak mau mempercayai yang benar, ditiadakan yang benar bahkan yang sudah dikatakannya. Dan tidak mau mendengar. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
4.      Kalau masih jahat urat kuasa (hak), dapat terlihat dari tingkah laku mengiakan yang tidak dimengertinya. Serta melakukan yang tidak diketahuinya : di ingkari. Sebagian terdengar mengatakan :” kalau bukan karena aku, tidak seperti itu dia”. Sebagian berkata, “ itu yang dikatakan itu yang jadi”, katanya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
Banyak nilai-nilai yang dipegang, tetapi yang namanya manusia pasti belum bisa melakukan semua apa yang diperintahkan, tetapi paling tidak berusaha untuk tetap mengikuti, ada lima poda hamalimon kata ibu ibu. Parmalim itu : 1. Orang yang melakukan ajaran malim 2. Pengumpul perlengkapan persembahan Malim 3. Yang menghidupkan ajaran malim, merajakan didalam kemaliman dengan jalan membatasi diri.

Norma Sosial dalam Ugamo Malim
            Poda Hamalimon mengatakan harus tunduk pada perintah kemaliman/ kesopanan yang lima ini :
1.      Ingkon Malim Parhundulon (Harus sopan duduk) artinya : tidak mengambil tempat kawannya, tidak mengambil batas kawasan kawannya, tidak mengambil tempat yang luas untuk sendirinya, tidak mengingini harta orang, tidak benci, harus melakukan yang benar saling mengingatkan, tidak mengangkat dengkul kaki didepan banyak orang.
2.      Ingkon Malim Parmanganon (Harus sopan makan) Artinya : jangan mencuri, jangan berdusta, jangan rakus, jangan berjudi (menyusahkan itu bagi kehidupan kepada keturunan, kepada keluarga, kepada orang – orang dekat, kepada pergaulan, jangan memelihara kebodohan, jangan meminum minuman yang merusak pikiran, membingungkan hati, perusak tulangtulang, mmebuat malu.
3.      Ingkon Malim Pamerengon (Harus sopan penglihatan) Artinya : jangan selalu melihat kekiri kanan, jangan serong melihat, jangan mengkedip-kedipkan mata, jangan melotot mata karena marah atau kedaksukaan hati, jangan melihat kebelakang /artinya masa lalu, jangan berencana, jangan bersatu hati melakukan, jangan memandang rendah orang lain, dari penglihtan banyak dosa. Menimbulkan kecemburuan, menimbulkan tinggi hati, menimbukan kehinaan terhadap orang lain, menimbulkan kejahatan, menimbulkan keinginan terhadap istri orang.
4.      Ingkon Malim Panghataion (Harus Sopan Berkata-Kata) Artinya : tidak mengucapkan kata yang kotor, tidak sombong dalam berbicara, tidak menjelek-jelekkan, tidak membodohbodohkan orang dengan perkataan, tidak bersumpah, tidak berubah-ubah, tidak menghakimi, tidak berbohong, tidak mengatakan kata yang tidak benar, sopan membicarakan, bagus bertingkah laku.
5.      Ingkon Malim Pardalanon (harus sopan melangkah/ perjalanan “Artinya : dalam menjalani kehidupan ini harus perjalanan kehidupan yang baik tidak melenceng dari langkah hidup yang sudah ditentukan.

Perubahan Sosial dalam Kelompok Parmalim
            Orang Batak penganut Malim mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debata Mulajadi Nabolon. Dia bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugas dan kedudukanya. Bagi suku Batak yang menganut ajaran Parmalim, Debata Mula Jadi Na Bolon adalah maha pencipta manusia, langit, bumi dan segala isi alam semesta. “Pokoknya memegang apa yang diperintahkan Tuhan saja, maka Saya yakin ada kehidupan dibalik kematian.”
            Tidak terdapat perubahan sosial yang berarti dalam kelompok maupun struktur organisasinya sendiri. Sebab, kepercayaan ini dengan tegas menyatakan untuk tetap berpegang pada prinsip yang sudah di tekankan semenjak kepercayaan ini ada.
            Berbicara tentang perubahan sosial yang terjadi, daripada membicarakan perubahan sosial yang terjadi di dalam kelompok akan lebih baik perubahan sosial terjadi pada masyarakat yang memiliki persepsi salah terhadap kepercayaan Ugamo Malim ini. Pemeluk Malim menginginkan toleransi umat beragama di dalam masyarakat Indonesia dan di manapun, sebab Malim juga mengakui bahwa tidak hanya ada satu agama di dunia, tidak hanya Ugamo Malim saja tetapi beragam-ragamnya bentuk dan jenis agama yang ada di dunia ini dan semuanya mengajarkan kebaikan dan kebenaran hal ini tercatat di kitab Pustaha Habonoron pada bab pembukaannya, maka dari keragaman itu tercipta keharmonisan.
            Keberadaan masyarakat yang tinggal di Hutatinggi merupakan salah satu perubahan yang cukup menggambarkan bahwa keberagaman itu indah. Sebab perbedaannya hanya tentang kepercayaan, dan semua kepercayaan mengajarkan kebaikan. Serupa dengan hal itu, salah satu alasan penulis memilih untuk membahas mengenai Ugamo Malim ini adalah untuk membuka wawasan kaum awam atau bahkan yang fanatik agama. Perbedaan kepercayaan janganlah dijadikan sebagai pemecah belah, tetapi mari melihat perbedaan itu sebagai pemersatu.
            Bagi masyarakat sudah sepatutnya menghilangkan prasangka-prasangka buruk terhadap agama yang satu dengan yang lain, hakim menghakimi diantara agama yang satu dengan yang lain, kambing domba, dan segala bentuk diskriminasi atau demarkasi yang di tujukan kepada agama yang satu dengan yang lain, sebab pada dasarnya kita semua adalah makhluk hidup yang bernama manusia, yang setinggi apapun kedudukan, kekayaan, kecerdasan, keahliannya dan serta serendah apapun kedudukan, kemiskinanan, kebodohan, kemampuannya adalah tetap manusia tidak akan berubah menjadi dewa, nabi atau Tuhan, dan sebaliknya tidak akan berubah menjadi binatang atau makhluk yang paling hina sekalipun, maka untuk menjaga pintu keharmonisan diantara keberagaman di dunia ini maka kita harus mengingat hakikat kemanusiaan kita, yakni setiap komunitas atau kelompok masyarakat berhak mendapatkan kedamaian agar tercipta keteraturan sosial.

Kesimpulan
            Ugamo Malim adalah kepercayaan dan keyakinan terhadap Pencipta alam semesta Tuhan Yang Maha Esa, Debata Mulajadi Nabolon, yang merupakan kelanjutan dari perkembangan simultan sistem religius ke-Tuhanan yang dianut suku Batak sejak dahulu kala. Orang Batak memahami dan memaknai religiusitas dengan memperlakukan alam sebagai tumpuan hidup dan merupakan anugrah yang harus dijaga, baik sebagai sumber kehidupan (keberadaan dirinya) maupun sebagai sumber penghidupan (keberlangsungan dan kepemilikan hidupnya). Ugamo Malim memiliki ajaran sujud dan berserah diri pada Tuhan, Patik berupa ajaran tentang Perintah dan Larangan sesuai kehendak Tuhan, Poda Hamalimon sebagai anutan berpikir bertindak dan berperilaku terhadap sesama dan alam, serta "Tona" sebagai amanah Tuhan yang disampaikan kepada Manusia.
            Adapun keberadaan Ugamo Malim di Desa Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara diterima, sebab perbedaan kepercayaan tidak mengganggu aktivitas sosial yang dilakukan. Kehidupan sosial Parmalim ditunjukkan dengan adanya interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi. Interaksi terutama didasarkan atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak yang dijalankan oleh Parmalim dan masyarakat sekitar. Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa Hutatinggi tidak menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Agus, Bustanudin. 2006. AGAMA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA Pengantar Antropologi Agama. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Gultom, Ibrahim. 2010. Agama Malim di Tanah Batak. Jakarta : Bumi Aksara.

Siregar, V.N. 2015. Pandangan Masyarakat Terhadap Parmalim Di Desa Hutatinggi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir. Skripsi. Pendidikan Sosiologi Dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

Situmorang, N.B. 2017. EKSISTENSI AGAMA LOKAL PARMALIM Studi Kasus di Nomonatif Pengahayat Nomor Punguan 35 Desa Air Kulim Mandau Bengkalis. Jurusan Sosiologi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. JOM FISIP 4(1): 1 – 15.

Sugiyarto. 2012. Menyimak (Kembali) Integrasi Budaya di Tanah Batak Toba. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi.

21 komentar:

  1. apakah terjadi perubahan sosial yang terliahat jelas >\?

    BalasHapus
  2. Aku suka banget sama informasi yg dikasih, bermanfaat.

    BalasHapus
  3. Informasi yg bagus. Biar parmalim dikenal banyak masyarakat 👏😊

    BalasHapus
  4. Bisa jd referensi nih
    Makasih ya 😁😁

    BalasHapus
  5. Wahhh, makasih kak informasinya
    Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  6. Apa motivasi kk untuk membahas judul ibi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Motivasinya cuman pengen mengenalkan kelompok kepercayaan ini aja sih, mereka menarik untuk diulik :)

      Hapus
  7. Informasi nya sangat bagus dan bisa bahan pelajaran untuk selanjutnya ������

    BalasHapus
  8. Bagus banget kak
    Bisa membantu informasinya
    Bermanfaat sekali
    Makasih atas infonya kak
    Salut deh

    BalasHapus
  9. Balasan
    1. Ada yang salah ya? Bisa diberitahukan apa itu?

      Hapus
  10. Bagus kak
    Tambah pengalaman jadi nyaa

    BalasHapus
  11. Bisa jadi referensi nih��
    Semangat

    BalasHapus

Tugas Penilaian Hutan 2019

PENILAIAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU JELUTUNG ( Dyera spp ) Dosen Penanggung Jawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. Oleh : Sri Meliani ...