Jumlah Kunjungan

Selasa, 08 Januari 2019

Pengelolaan Sumberaya Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Tugas MK Kebijakan Perundang-undangan                                                         Medan,   Januari 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

 Oleh
Sri Meliani
171201079
HUT 3A









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



         Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
           Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.
           Salah satu hal yang perlu dijaga dengan terciptanya suatu peraturan adalah hal - hal mengenai kehutanan. Mengapa demikian ? Hal ini disebabkan oleh kritisnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, dalam hal ini adalah kehutanan.

Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk sumber kehidupan. Sebagai manifestasi rasa syukur atas anugerah Tuhan YME ini, setiap manusia berkewajiban untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan menjaga kelestariannya. Namun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini sumberdaya alam khususnya hutan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai sebab. antara lain akibat dari pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan dan kebakaran. Setiap tahunnya terjadi degradasi hutan sebesar 1,7 juta Ha, sehingga di Sumatera luas hutan tinggal 27% dan Kalimantan 34%. 

Degradasi hutan (di ikuti penurunan kualitas lingkungan) tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari kebijakan pengelolaan hutan yang buruk oleh pemerintah. Pemberian izin konsesi kepada BUMN dan swasta yang berujung pada penyalahgunaan izin HPH marak terjadi. Hal ini selanjutnya merembes pada munculnya perambahan, penjarahan dan pembakaran yang diantaranya dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa rugi jika tidak ikut ambil bagian dalam pembukaan hutan. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan.


Indonesia mempunyai hutan tropis dengan luas terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire, yaitu seluas 133,7 juta hektar, yang meliputi 10 persen dari total hutan tropis di dunia. Hutan mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global. Keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi kedua dunia setelah Columbia, sehingga keberadannya perlu dipertahankan. Hutan Indonesia merupakan mega biodiversity dan sebagian besar merupakan lahan gambut yang perlu dilestarikan. Perlindungan kawasan hutan secara umum diatur dalam UU Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Merujuk pada UU Kehutanan, ktawasan hutan dibagi ke dalam kelompok, yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HPT), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Peraturan perundang-undangan yang terkait kehutanan, ditemukan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) peraturan perundang- undangan, yang terdiri dari: 8 (delapan) Undang-Undang, 14 (empat belas) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Peraturan Presiden, 1 (satu) Keputusan Presiden dan 45 (empat puluh lima) Peraturan Menteri. Selain itu, di seluruh provinsi juga terdapat puluhan Perda (provinsi dan Kabupaten/Kota) yang terkait dengan masalah kehutanan. PUU tersebut adalah sebagai berikut:

https://docs.google.com/document/d/1BmjUdYPpVaE4UC_oHw_bKjDuPa-4drb2VOtlQeOjwLk/edit

Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan.
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan.
Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Dalam hubungannya dengan nilai tambah di dalam negeri, undang-undang ini mewajibkan komoditas pertambangan untuk diolah di dalam negeri sebelum diekspor. Meskipun tidak berhubungan langsung dengan tata kelola hutan dan lahan, larangan ini berpengaruh terhadap pemberian izin terhadap usaha pertambangan dan eksploitasi minerba yang dilakukan serta cukup berpengaruh terhadap para pelaku usaha dalam menanamkan investasi dalam bidang pertambangan.
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.
Desa Adat akan diakui apabila memiliki kesatuan masyarakat adat. Kesatuan masyarakat adat harus memiliki unsur; mempunyai wilayah adat, pemerintahan adat, benda/harta adat, hukum adat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Desa. UU desa juga mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat. Desa Adat bukan hanya bertujuan untuk mengakui hak-hak ulayat masyarakat adat, tetapi juga undang-undang ini mengatur agar masyarakata adat bisa mengurus dirinya sendiri.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat untuk kemudian ditetapkan menjadi Desa Adat

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Fungsi penegakan hukum berkaitan dengan mekanisme untuk memastikan kepatuhan hukum dan peraturan yang berfungsi untuk menjaga dan melindungi kondisi dan kawasan hutan, lahan ekosistem penting serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Penegakan hukum bekerja untuk mempromosikan aturan hukum dan mencegah kegiatan perusakan hutan ilegal, dan membantu untuk mencegah korupsi dan pencucian dan penggelapan dana (money laundry) dalam sektor kehutanan dan sumberdaya alam.
Penegakan hukum juga termasuk untuk memastikan diberlakukannya sanksi hukum bagi para pelanggar, memberdayakan polisi hutan dan penyidik sipil, serta aparat penegak hukum serta pengadilan untuk mendeteksi, mengejar dan menghukum pelanggaran.
Penegakan hukum di Indonesia
Ada lebih dari 2.000 peraturan perundang-undangan, peraturan dan norma-norma tentang hutan dan penggunaan lahan, termasuk hukum dari sektor lain secara tidak langsung berdampak pada pengelolaan sumber daya hutan. Menegakkan hukum adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menggunakan hutan dan untuk menangani pelanggaran hukum.
Beberapa lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan tata kelola terkait undang-undang kehutanan diantaranya polisi hutan dan penyidik pegawai negeri sipil bersama dengan polisi. Penegakan hukum didasari dari dua pendekatan: deteksi dan penindasan kegiatan hutan ilegal. Tugas dari penyidik adalah mengumpulkan bukti, penyelesaian pemberkasan hingga proses penuntutan di pengadilan.
Tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum umumnya berkisar antara lemahnya kapasitas baik karena kurangnya pelatihan dan pengalaman, kurang memahami hukum yang ada dan persoalan kekurangan dana operasional.
Di sisi lain, aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, seringkali tidak terbiasa dengan tindak pidana bidang kehutanan dan sanksi diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk menerapkan sanksi. Meskipun beberapa hakim telah dilatih dalam kualifikasi kasus kehutanan dan kejahatan lingkungan, tetapi hakim tersebut tidak berada di lokasi tempat kasus terjadi.
Inilah yang menyebabkan kasus kejahatan kehutanan umumnya divonis ringan dan hanya menyentuh orang-orang kecil yang terpaksa terlibat dalam kegiatan illegal, sementara aktor yang lebih kuat, seperti orang-orang yang mendanai operator chainsaw, yang membeli dan menjual kayu ilegal, dan siapa lalu lintas barang internasional, yang lebih kecil kemungkinannya untuk dideteksi.

Salah satu peraturan daerah yang membahas tentang Hal pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup adalah  MENURUT PERDA JATIM NO 4 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DI KECAMATAN KEDUNG ADEM KABUPATEN BOJONEGORO  DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM
https://www.slideshare.net/IdnJournal/perda-jatim-no-4-tahun-2011-idn-journal

Bukti Ketergantungan bangsa Indonesia kepada alam dapat dilihat dari pemanfaatan sumber daya alam yang besar-besaran tanpa melihat kelanjutan fungsinya. Pada masa sentralisasi pemerintahan, kegiatan ekploitasi terhadap sumber daya alam yang tidak berwawasan lingkungan masih terbatas pada pemanfaatan wilayah-wilayah yang strategis saja, namun dewasa ini setiap daerah saling berlomba-lomba mengeksploitasi dan memanfaatkan kekayaan alam masing-masing. Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, telah cenderung menurun kondisinya. Oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana serta harus bertanggung jawab. Dalam perkembangannya terakhir, bahwa kondiai hutan sudah semakin kritis, erosi semakin meningkat, banjir dan tanah longsor sering terjadi. sebagai salah satu akibat semakin banyaknya penebangan yang tidak terkontrol sehingga hutan sudah tidak mampu lagi menyangga kehidupan bagi bangsa Indonesia. Komoditi kayu sangat prospek dan paling menguntungkan dibandingkan komoditi lainnya di era krisis ekonomi ini, hal ini dapat terlihat dari begitu banyaknya aktifitas pelanggaran illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Bojonegoro.
Pelanggaran I ll e g a l L o g g i n g di Kecamatan Kedung Adem kabupaten Bojonegoro mayoritas melakukan aktifitas di hutan dan memanfaatkan hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Dalam pasal 47 jelas sangat dilarang karena bisa menyebabkan masalah kerusakan lingkungan.

Menurut pasal 47 peraturan daerah propinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi Jawa Timur. Setiap orang dilarang : a. Merusak, memindahkan dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan lainnya, b. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, c. Merambah kawasan hutan, d.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau, 2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang, 6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai, e. Membakar hutan, f. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, g. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, h. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, i. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, j. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang, k. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang, l. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, m. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan, n. Menangkap, mengambil dan mengangkut tumbuhtumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk pengelolaan hutan agar kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan pengamanan hutan dapat diselenggarakan dengan baik dan terintegrasi.

Kegiatan penebangan kayu secara liar ( illegal logging ) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan ( opprotunity cost ). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.

Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar. Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebihparah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).

Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Penilaian Hutan 2019

PENILAIAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU JELUTUNG ( Dyera spp ) Dosen Penanggung Jawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. Oleh : Sri Meliani ...