Jumlah Kunjungan

Kamis, 17 Oktober 2019

Tugas Penilaian Hutan 2019

PENILAIAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU JELUTUNG (Dyera spp)
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Sri Meliani
171201079
MNH 5











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



Latar Belakang
            Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi yang berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat secara komperehensif. Untuk memahami manfaat dari sumber daya tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia.
            Dengan diketahuinya manfaat dari sumberdaya hutan ini maka hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat yang adil. Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap SDH, menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui penilaian akurat terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam yang sesungguhnya. Manfaat SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan lainnya. Manfaat – manfaat ini masuk kedalam penilaian kehutanan baik secara ekonomi, ekologis, maupun sosial.
            Nilai merupakan persepsi manusia tentang makna suatu objek (sumberdaya hutan) bagi individu tertentu pada tempat dan waktu tertentu. Oleh karena itu akan terjadi keragaman nilai sumberdaya hutan berdasarkan pada persepsi dan lokasi masyarakat yang berbeda-beda. Nilai sumberdaya hutan sendiri bersumber dari berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat. Masyarakat yang menerima manfaat secara langsung akan memiliki persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya hutan, dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai sumberdaya hutan tersebut. Hal tersebut mungkin berbeda dengan persepsi masyarakat yang tinggal jauh dari hutan dan tidak menerima manfaat secara langsung (Nurfatriani, 2015).
            Sumberdaya hutan yang sering dibicarakan hanyalah hasil hutan kayunya, padahal ada banyak sumberdaya hutan bukan kayu yang dapat digunakan sebagai acuan menilai suatu sumberdaya hutan. Salah satunya adalah hasil hutan bukan kayu. Hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan pengertian ini terdapat di Permenhut No. 35 Tahun 2007. Adapun hasil hutan bukan kayu yang akan dikaji manfaat dan nilainya pada artikel ini adalah  jelutung (Dyera spp).
Klasifikasi dan Morfologi Jelutung
            Jelutung merupakan jenis tumbuhan berkayu dan termasuk ke dalam famili Apocynaceae. Jelutung atau jelutong (D. costulata, syn. D. laxiflora) adalah spesies pohon dari subfamilia Oleander. Berdasarkan taksonominya tumbuhan jelutung tergolong ke dalam:
Kingdom : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi : Magnoliopsida (Tumbuhan berbunga)
Kelas : Dicotyledonae (Berkeping dua/dikotil)
Subkelas : Asteridae
Ordo : Gentianales
Famili : Apocynaceae
Genus : Dyera
Spesies : Dyera costulata (Hook. f.)

            Jelutung mempunyai nama daerah anjarutung, gapuk, jalutung, jelutung gunung, lebuai, letung, melabuai, nyalutung, pidoron (Sumatera), jelutung bukit, pantung jarenang, pantung gunung, pantung kapur, pantung tembaga, dan pulut (Kalimantan). Bentuk batang jelutung ini silindris tanpa banir, tinggi mencapai 50 – 80 m, tinggi bebas cabangnya 15 – 30 m, diameter mencapai 300 cm dengan tajuk yang tipis. Kulit batangnya berwarna kelabu kehitaman, permukaan halus dengan sisik agak persegi, kulit bagian dalam tebal, bila ditoreh akan keluar getah berwarna putih seperti susu kental. Pohon ini menggugurkan daunnya 1 kali dalam setahun. Bentuk daun bulat telur tetapi lebar di bagian atas mulai dari bagian tengah sampai berbentuk huruf A yang melebar di bagian tengah. Ukuran daun 12 – 25 x 6 – 11 cm. Bunga seperti karangan bunga berbentuk lingkaran dengan panjang 5 – 18 cm dan tidak berbulu. Mahkota berwarna putih dengan pola cabang yang tidak terlalu rapat. Sebagai tanaman endemik, penanaman jelutung tidak memerlukan manipulasi lahan yang terlalu tinggi karena telah tumbuh dan berkembang secara alami. Pohon ini secara alami tumbuh menyebar dengan jarak antara satu pohon dengan pohon lainnya 50 m. Tekstur kayu jelutung relatif halus, berwarna putih, seratnya searah, kulit batangnya berwarna abu-abu gelap atau hitam dan licin.

Daerah Sebaran Jelutung
            Jelutung dapat tumbuh dengan baik di tanah organosol dengan curah hujan tipe A dan B. Menurut klasifikasi iklim Oldeman, kategori A memiliki bulan basah lebih dari 9 kali berturut-turut dan tipe B memiliki bulan basah 7 hingga 9 kali berturut-turut. Daerah penyebaran jelutung antara lain meliputi wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Potensi dan Manfaat Jelutung
            Jelutung (Dyera spp) merupakan salah satu jenis andalan untuk merehabilitasi ekosistem hutan rawa gambut yang terdegradasi, karena adaptif di lahan gambut dan memiliki nilai ekonomi, baik dari getah dan kayu. Budidaya jelutung memiliki prospek ekonomi yang cukup tinggi untuk dikembangkan. Jelutung dapat ditanam dengan pola agroforestri, bercampur dengan komoditas komersial lain, seperti kelapa sawit, pinang, kopi dan tanaman buahbuahan, serta jenis tanaman kehutanan seperti ramin, balangeran, nyatoh, dll. Dengan laju pertumbuhan diameter batang jelutung rata-rata 1,7 cm/tahun, jelutung dapat disadap pada umur 10 tahun, dan pada akhir daur yaitu tahun ke-30, kayu jelutung dapat dipanen. Kayu jelutung dapat digunakan untuk industri papan, kayu lapis dan bubur kayu; getahnya untuk industri kabel, alatalat kesehatan, permen karet; sedangkan resin yang diekstrak dari getah jelutung digunakan dalam industri pernis, kosmetik dan bio-farmasi. Dengan memperhatikan sektor industri yang cukup luas dan didukung potensi getah jelutung dari areal rehabilitasi dan lahan milik, industri jelutung dapat berkembang di Indonesia.
            Jenis ini bermanfaat secara ekologi dan ekonomi. Pada penelitian Aminah dkk (2016), menyatakan bahwa Suku Anak Dalam di Jambi memanfaatkan getah jelutung sebagai barang komoditi. Getah jelutung dimanfaatkan sebagai bahan perdagangan sehingga dari hasil penjualan getah jelutung dapat memberikan penghasilan. Hasil wawancara berdasarkan pengetahuan responden bahwa penjualan getah jelutung telah terjadi ketika masa penjajahan Belanda. Transaksi dilakukan dengan cara barter. Getah ditukar dengan bahan kebutuhan pokok masyarakat. Setelah transmigrasi masuk, Pemanfaatan lain getah jelutung dijadikan obat luar yaitu untuk obat luka karena digigit binatang, obat bisul dan obat sakit gigi yang bengkak. Secara laboratorium, hasil percobaan menunjukkan bahwa getah jelutung bermanfaat sebagai anti hama. Pemanfaatan getah jelutung darat sebagai antibakteri perlu dikembangkan sebagai potensi yang bernilai ekonomi di masa depan.

Nilai Ekonomi dan Ekologis Jelutung
            Pohon jelutung dapat disadap sepanjang tahun dengan produksi lateks per pohonnya tergantung pada ukuran pohon dan cara penyadapannya. Penyadapan yang optimal biasanya dilakukan pada pagi hari supaya lateks yang dihasilkan berjumlah banyak dan tidak membeku. Getah jelutung ini biasa digunakan sebagai bahan baku permen karet, isolator dan soft compound ban. Untuk kayu jelutungnya sendiri berwarna putih kekuningan dengan tekstur halus, arah serat lurus dengan permukaan kayu yang licin mengkilap ini biasa digunakan sebagai bahan baku industri mebel, polywood, moulding, pulp, patung, dan pencil slate. Dyera costulata mampu menghasilkan lateks sekitar 2,5 kg lebih banyak dari Dyera laxiflora yang hanya menghasilkan 0,5 kg lateks. Di Kalimantan dari satu pohon jelutung rata-rata menghasilkan lateks sebanyak 50 kg/pohon/tahun. Pemasaran kayu jelutung di dalam negeri bisa dibilang relatif baik, hal ini dikarenakan kebutuhan bahan baku industri pencil slate yang mencapai 180.670 m3 per tahunnya.
Selain itu kemampuan beradaptasi pada lahan rawa telah teruji. Daya adaptasi yang baik pada lahan rawa merupakan syarat mutlak bagi suatu jenis pohon yang akan digunakan untuk merehabilitasi lahan rawa terdegradasi. Jelutung mempunyai daya adaptasi yang baik pada lahan rawa yang selalu tergenang atau tergenang berkala. 2. Pertumbuhan yang relatif cepat. Jelutung mempunyai pertumbuhan yang relatif cepat, pada kondisi alami riap diameter pohon berkisar antara 1,5 cm – 2,0 cm per tahun. Pohon jelutung yang dibudidayakan dengan pemeliharaan semi intensif riap diameternya dapat mencapai 2,0 – 2,5 cm per tahun. 3. Dapat dibudidayakan dengan manipulasi lahan yang minimal. Jelutung dapat dikembangkan untuk hutan rakyat di lahan rawa dengan gangguan terhadap lahan yang sangat minimal. Hal ini diperkirakan disebabkan penanaman jelutung di lahan rawa dapat dilakukan tanpa pembuatan kanal untuk sistem drainase.

KESIMPULAN
            Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Manfaat SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan lainnya. Manfaat – manfaat ini masuk kedalam penilaian kehutanan baik secara ekonomi, ekologis, maupun sosial.
            Jelutung sebagai salah satu hasil hutan bukan kayu menyumbang nilai ekonomis tinggi. Sebab, hasil sadapannya yang berupa getah/ resin dapat dipasarkan dengan harga tinggi di pasar. Selain itu, pohon Jelutung merupakan jenis pohon untuk kegiatan rehabilitasi di lahan rawa, hal ini dikarenakan kemampuan beradaptasi pada lahan rawa telah teruji. Daya adaptasi yang baik pada lahan rawa merupakan syarat mutlak bagi suatu jenis pohon yang akan digunakan untuk merehabilitasi lahan rawa terdegradasi.

DAFTAR PUSTAKA
Aminah, Zuhud, E.A.M., Siregar, I.Z. 2016. Pemanfaatan Jelutung (Dyera spp.) Oleh Suku Anak Dalam Di Taman Nasional Bukit Duabelas , Jambi. Media Konservasi 21(2): 168 – 173.

Bastoni. 2014. Budidaya Jelutung Rawa (Dyera lowii Hook.F). Balai Penelitian Kehutanan Palembang.

http://old.worldagroforestry.org/downloads/Publications/PDFS/BR12025.PDF [Diakses pada 13 Oktober 2019, Pukul : 19.45 WIB].

Nurfatriani, F. 2015. Konsep Nilai Ekonomi Total Dan Metode Penilaian Sumberdaya Hutan. Puslit Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan.

Sahwalita. 2009. Jelutung Darat (Dyera costulata (Mig.) Hook): Pohon Potensial untuk Mendukung Hutan Tanaman Rakyat. Prosiding Seminar hasil penelitian Peran IPTEK dalam mendukung Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat; 2009 Desember 2; Palembang, Indonesia. Palembang (ID): Puslitbang Peningkatan Produktivitas Hutan: 77-83.

Rabu, 16 Oktober 2019

Tugas Sosiologi Kehutanan 2019


Tugas Sosiologi Kehutanan                                                                                 Medan,   Oktober 2019

KEBERADAAN UGAMO MALIM DI DESA HUTATINGGI KECAMATAN LAGUBOTI KABUPATEN TOBA SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Sri Meliani
171201079
MNH 5







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





Latar Belakang
      Pembangunan sumber daya manusia Indonesia adalah suatu upaya meningkatkan kualitas manusia yang dilakukan terus-menerus sejalan dengan kebutuhan akan kemampuan bangsa Indonesia menjawab tantangan zaman. Tantangan yang tampak menghadang kita terutama berkaitan dengan masalah-masalah sosial-politik. Sehubungan dengan itu, dalam kedudukannya sebagai sebuah ilmu sosial sudah sepantasnya sosiologi berada di posisi terdepan dalam upaya bersama-sama melalui pemikiran kritis dan memberikan alternatif teoritis dalam menjawab tantangan yang ada sekarang dan di masa depan.
Istilah Sosiologi pertama kali ditemukan oleh ahli filsafat, moralis, dan sekaligus sosiolog berkebangsaan Perancis, Auguste Comte. Menurut Comte, sosiologi berasal dari kata latin socius yang artinya teman atau sesame dan logis dari kata Yunani yang artinya cerita. Jadi pada awalnya, sosiologi berarti bercerita tentang teman atau kawan (masyarakat). Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Istilah sosiologi ini mempengaruhi perbedaan yang terdapat pada masyarakat. Keberagaman budaya harus menyadarkan kita bahwa sangat penting memahami latar belakang sosial budaya yang berasal dari masyarakat lain. Kajian tentang fenomena sosial budaya tidak bermaksud untuk memberikan penilaian suatu budaya baik atau buruk, cocok atau tidak cocok bagi suatu masyarakat. Namun melalui ilmu sosiologi kita diajak untuk memahami keragaman budaya sebagai suatu yang dapat memperkaya kebudayaan. Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang multi etis, sosiologi berperan untuk mewujudkan integrasi (persatuan) nasional.
Salah satu contoh keberagaman tersebut adalah keberadaan agama asli suku Batak yang tersebar di hampir seluruh provinsi Sumatera Utara. Kepercayaan ini dipercaya sejak dahulu, oleh nenek moyang orang batak. Kepercayaan ini berpusat di Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir. Kepercayaan ini adalah ugamo malim. Ugamo Malim merupakan satu dari banyak kepercayaan daerah yang mungkin ada di Indonesia. Lalu bagaimana rasanya menjadi penganut Ugamo Malim ini? Bagaimana Ugamo Malim ini? Seperti apa struktur sosial yang ada di dalamnya? Bagaimana proses terjadinya Interaksi Sosial di dalam kelompok sosial ini? Untuk selanjutnya akan dibahas.

Deskripsi Ugamo Malim
Agama adalah keyakinan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat pemeluknya. Keyakinan akan kepemilikan terhadap agama ini sudah melekat dari nenek moyang masyarakat terdahulu hingga saat ini yang disosialisasikan secara turun temurun, dan selama ada masyarakat agama akan tetap ada. Fenomena agama bukanlah hal yang langka dan tabu lagi untuk dibicarakan, secara umum kajian tentang agama setidaknya terbagi ke dalam dua dimensi, yakni teologis dan sosiologis. Kajian agama dalam corak teologis berangkat dari adanya klaim tentang kebenaran mutlak ajaran suatu agama. Konteks kajian sosiologis seperti ini, agama tidak dilihat berdasar apa dan bagaimana isi ajaran dan doktrin keyakinannya, melainkan bagaimana ajaran dan keyakinan itu dilakukan dan mewujud dalam perilaku para pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari.
Pemeluk agama Parmalim dengan keyakinan yang kukuh mengatakan bahwa malim adalah sebuah agama yang mereka yakini sebagai kepercayaan yang turun temurun dari keturunan pertama darah batak. Meskipun aliran kepercayaan ini tidak terdaftar secara resmi sebagai agama di Indonesia, mereka tidak perduli kepercayaan yang mereka anut ini diakui atau tidak diakui bagi mereka keyakinan ini adalah agama, dan jika kita melihat syarat-syarat berdirinya suatu agama pada agama Malim syarat-syarat itu sudah ada seperti: (1) Tuhan: Mulajadi Na Bolon (Yang Maha Besar tempat semua makhluk berasal) (2) Tempat Ibadah: Bale Pasogit (Bale Parsaktian) (3) Kitab Suci: Pustaha Habonoron (4) Pembawa Agama/Tokoh Spiritual: Raja Uti (5) Pantangan: Riba, Makan Darah, Babi dan Anjing serta Monyet (6) Hari Suci: Sabtu (7) Pertama kali berdiri: 497 Masehi atau 1450 tahun Batak.
Demikian juga pada masa selepas Indonesia merdeka, agama ini juga masih tetap mengalami hambatan dalam pengembangannya yang kali ini bukan berasal dari tangan penjajah, akan tetapi muncul dari dalam negeri itu sendiri. Paling tidak agama Malim merasakan bahwa mereka belum mendapat perlakuan yang wajar atau mendapat tempat yang sejajar dengan agama besar lainnya, tetapi satu hal yang patut kita ketahui bahwa perkembangan Ugamo Malim sampai saat ini cukup pesat, Mereka tersebar di 44 tempat di Indonesia dengan jumlah total pemeluk 5.252 jiwa dari 1292 kepala keluarga. Di daerah Hutatinggi, kecamatan Laguboti, kabupaten Toba Samosir terdapat 37 kepala keluarga yang terdiri dari laki – laki yang berjumlah 75 orang, dan perempuan yang berjumlah 81 orang. Data ini diambil pada tahun 2017.
Adapun ciri khas yang membedakan agama Malim dengan agama-agama asli lainnya yang ada di Indonesia adalah konsep suci yang langsung terdoktrin pada sebutan kepercayaan ini “malim” berarti “suci” inilah yang membuat ugamo Malim bercirikhas dan menarik untuk di teliti. Tentu saja terdapat kesimpang siuran pendapat pada mereka yang tidak menganut kepercayaan ini. Banyak yang menganggap bahwa penganut Ugamo Mali mini merupakan pemelihara begu ganjang (setan), meskipun pada kenyataannya tidak seperti itu.
Sistem kepercayaan agama lokal Parmalim ini bersifat Monotoisme, sebab Parmalim hanya mengakui Tuhan yang satu/tunggal dan berkuasa penuh atas segala sesuatu. Ajaran Malim dapat dikelompokkan menjadi dua bagian : Pertama ialah ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Debata Mulajadi Nabolon melalui upacara ritual atau ibadat Mararisabtu, Mardebata, Martutuaek, Pasahat Tondi, Mangan Napaet Sipaha Sada, Sipaha Lima yang bermakna sebagai ucapan syukur dan meminta berkat kehidupan. Kedua adalah ajaran yang mengatur hubungan sesama manusia.
Parmalim sebagai bentuk kepercayaan asli Suku Batak yang seirama dengan adat dan budaya batak yang dipercayai oleh nenek moyang bangsa Batak dan diajarkan secara turun temurun hingga saat ini karena dianggap baik oleh pemeluknya, didalamnya mengajarkan nilai-nilai yang luhur dan masih berfungsi untuk memberikan pengharapan kepada umat Malim baik berkat kehidupan, kesentosaan bagi yang menjalankan petuah-petuah kemaliman, dan merupakan salah satu kekayaan kearifan lokal yang harus dijaga.



Sejarah Kepercayaan Ugamo Malim
            Raja Sisingamangaraja XII menggantikan ayahnya Raja Sisingamangaraja XI ketika beliau meninggal tahun 1875. Berapa sarjana Barat antara lain Karl Helbig dan Pedersen mengatakan bahwa Sisingamangaraja XII sekitar 1870 mendirikan Ugamo Malim dengan tujuan menjaga agar unsur-unsur agama Batak kuno terbina dalam menghadapi agama Kristen, dan penjajah Belanda. Tetapi Raja Mulia Naipospos-lah yang mendapatkan perintah secara langsung dari Sisingamangaraja XII untuk meneruskan ajaran Parmalim dan langsung sebagai pemimpinnya. Sedangkan Guru Somalaing Pardede adalah seorang datu (dukun) yang terkenal dan menjadi salah seorang panglima dan penasehat Sisingamangaraja XII. Orang yang berperan besar dalam perkembangan Ugamo Malim ialah Guru Somalaing Pardede dari Desa Janji Maria-Balige dan Raja Mulia Naipospos dari Desa Huta Tinggi-Laguboti. ajaran keagamaan dibawa oleh suruhan atau utusan Debata Mula Jadi Nabolon.
Suruhan tersebut membawa ajaran keagamaan itu dinamakan Malim Debata. Ada empat orang yang tercatat sebagai Malim yang di utus Debata khususnya kepada suku bangsa Batak, yaitu Raja Uti, Simaribulubosi dan Sisingamangaraja, dan Raja Nasiakbagi. Semua mereka yang tercatat sebagi Malim Debata itu disebut sebagai orang yang memiliki harajaon malim (kerajaan malim) di banua tonga (bumi) ini. Kerajaan Malim yang mereka pegang itu di yakini dalam Ugamo Malim berasal dari Debata Mulajadi Nabolon.
Hal ini disebabkan oleh perkembangan Kristen di Tapanuli menyebabkan ke khawatiran bagi Sisingamngaraja XII akan keberlangsungan agama Batak kuno, sehingga Ia menutus beberapa pengikutnya untuk menjadi Kristen, salah satunya Raja Mulia Naipospos. Ia dan beberapa orang lainya meyerahkan diri untuk dibabtis menjadi Kristen,para utuan ini diharapkan oleh sisingamangaraja XII untuk menjadi benteng perlawanan terhadap kristenisasi yang dianggap menjadi pengganggu tatanan sosial dan adat Batak.
           
Deskripsi Kelompok Sosial Ugamo Malim di Hutatinggi, Laguboti
            Toba Samosir terdiri dari 16 kecamatan, dengan 231 Desa. Mayoritas masyarakat di wilayah ini memeluk Agama Kristen, juga terdapat agama lain, seperti Islam serta sekelompok pemeluk kepercayaan lokal yang dikenal dengan Parmalim atau Ugamo Malim sebagai kelembagaannya yang terdapat di Desa Hutatinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain adanya para pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah, ternyata masih terdapat juga sekelompok penganut kepercayaan lokal yang tinggal di Toba Samosir, tepatnya di Desa Hutatinggi.
            Desa Hutatinggi merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Toba Samosir, tepatnya di Kecamatan Laguboti, yang juga merupakan bagian dari Desa Pardomuan Nauli, tetapi masyarakat lebih mengenal desa ini sebagai Desa Hutatinggi. Desa Hutatinggi diketahui sebagai tempat bermukimnya para penganut kepercayaan lokal yang masih ada di tanah Batak yang disebut dengan Parmalim yang saat ini dipimpin oleh Raja Marnangkok Naipos-pos yang merupakan cucu dari Raja Mulia Naipos-pos, yaitu salah satu tokoh penting yang mengembangkan Ugamo Malim, khususnya di Hutatinggi. Desa Hutatinggi dikenal juga sebagai huta (Kampung) Parmalim atau tempat suci bagi Parmalim sebagai kepercayaan lokal di Hutatinggi. Penganut kepercayaan Ugamo Malim ini disebut dengan Parmalim. Par diartikan sebagai pengikut dan Malim diartikan sebagai suci. Sehingga bila digabunggkan arti dari Parmalim adalah pengikut yang suci. Sebab seperti yang sudah dijelaskan pada Deskripsi Ugamo Malim, kepercayaan ini dikaitkan dengan konsep suci yang terkandung di dalamnya. (Sugiyarto dan Asnawati, 2012).

Interaksi Sosial Parmalim dengan Masyarakat sekitar Desa Hutatinggi
            Kehidupan sosial Parmalim ditunjukkan dengan adanya interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi. Interaksi terutama didasarkan atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak yang dijalankan oleh Parmalim dan masyarakat sekitar. Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa Hutatinggi tidak menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani masyarakat.
Perbedaan tersebut tertutupi oleh adanya kesamaan adat-istiadat yang merupakan bagian penting dari kehidupan Parmalim dan masyarakat. Masyarakat di Desa Hutatinggi menerima keberadaan Parmalim yang ditandai dengan tidak adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Parmalim. Masyarakat di Desa Hutatinggi juga tidak menentang keberadaan Bale Partonggoan (rumah doa), yang berdiri di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Pandangan yang berbeda justru muncul dari masyarakat di luar Desa Hutatinggi.
Parmalim sebagai kepercayaan lokal juga merasakan hal yang tidak jauh berbeda dengan kepercayaan lokal lain di Indonesia yang masih samasama berjuang untuk sebuah pengakuan dan perlakuan yang adil dari masyarakat maupun Pemerintah. Masyarakat masih memunculkan berbagai pandangan maupun anggapan terhadap sebagian besar aliran kepercayaan lokal yang ada di Indonesia, termasuk Parmalim di Desa Hutatinggi. Pandangan atau persepsi adalah suatu proses atau keadaan di mana individu mengetahui objek didasarkan atas stimulus yang mengenai panca inderanya. Pandangan masyarakat terhadap Parmalim merupakan sebuah proses yang didukung oleh adanya interaksi yang terjadi antara kedua belah-pihak, karena interaksi turut memengaruhi seseorang memberikan pandangan atau tanggapannya terhadap sesuatu.
Pandangan-pandangan yang datang dari masyarakat terhadap penganut Kepercayaan lokal tentu tidak dapat dihindari, karena hakikatnya masyarakat memiliki pandangan yang berbeda satu dengan yang lain. Menjadi hal yang menarik ketika berbagai pandangan masyarakat tidak memengaruhi keberadaan para penganut Kepercayaan lokal yang ada, termasuk di dalamnya Parmalim. Parmalim masih tetap bertahan sampai saat ini, meskipun di tengah berbagai tantangan yang masih harus dilalui untuk tetap bertahan di tanah kelahirannya di tanah Batak.

Struktur Sosial pada Kelompok Parmalim Desa Hutatinggi, Laguboti
            Struktur organisasi Ugamo Malim boleh dikatakan sederhana, struktur kepemimpinan hanya terdiri dari pimpinan dan pimpinan cabang. Pimpinan pusat adalah pimpinan tertinggi yang diketuai oleh seorang Ihutan yang dalam bahasa Batak bermakna “yang diikuti” atau “ikutan”. Selain dari ihutan ada juga pengurus lain yang terilibat didalamnya seperti sekretaris dan bendahara yang keduanya bertugas sebagi pembantu dalam menjalankan administrasi oraganisasi Ugamo Malim. Disamping itu ada juga beberapa nama lainya yang ikut dalam kepengurusan yang bertugas dalam bidang tertentu. Ihutan sebagai pemimpin pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan anggota secara keseluruhan. Ia juga sebagai “ulama” atau yang banyak mengetahui ajaran-ajaran, disamping mengetahui seluk-beluk Ugamo Malim sejak dahulu hingga sekarang. Dalam upacara agama yang sifatnya tahunan seperti mangan na paet, sipaha sada, sipaha lima dan mardebata, ia juga bertindak sebagai pemimpin upacara.
            Dalam hal pengangkatan seorang pemimpin pusat maupun pemimpin cabang dalam Ugamo Malim tidaklah seperti yang didapati pada organisasi keagamaan lainnya. Organisasi Ugamo Malim lebih menerapkan kepemimpinan konvensional. Ihutan selaku pemimpin pusat adalah seorang pemimpin umat sekaligus ulama (religion specialist). Pada awal adanya istilah jabatan Ihutan ini dalam struktur kepemimpinan Ugamo Malim bukanlah melalui pemilihan sebagaimana berlaku pada organisasi keagamaan lainnya tetapi diangkat melalui pengakuan moral dari seluruh anggota Parmalim. Tradisi seperti ini telah dimulai sejak Raja Mulia Naipospos digelar dengan sebutan ihutan. Dari sinilah awalnya sejarah dikenalnya istilah Ihutan dalam kepemimpinan Ugamo Malim. Kemudian kepemimpinan itu diwariskan secara turun-temurun kepada anaknya yang bernama Raja Ungkap Naipospos sampai tahun 1981 kemudian sekarang dipegang oleh Raja Marnangkok Naipospos.
            Tiga sosok pemimpin tersebut lebih dikenal dengan pemimpin informal khususnya dikalangan warga Parmalim. Pengakuan warga Parmalim terhadap mereka sangat tinggi, pangakuan ini terpancar dari wajah dan penampilan mereka yang sangat mengagumkan. Dari wajah dan penampilannya itu mereka mempercayai bahwa pada diri mereka terdapat kharisma keagamaan (religion charisma) yang dalam istilah malim disebut “sahala”. Kehadiran sahala itu pada diri mereka bukan karena dipelajari demikian juga dengan kemampuan “memimpin” dan “mangajari” warganya, tetapi dipercayai merupakan berkat pemberian Debata Mulajadi Nabolon.
Berbeda dengan pengangkatan pemimpin cabang (ulu punguan), pemimpin cabang ini langsung ditunjuk oleh Ihutan selaku pemimpin tertinggi dalam Ugamo Malim dengan mempertimbangkan masukan dari warga Parmalim setempat. Tidak ada syarat pendidikan formal maupun non-formal yang harus dilalui khususnya di bidang pengkaderan pemimpin agama sebelum diangkat menjadi Ulu Punguan. Ulu Punguan kemudian memilih sekrataris, bendahara dan penasehat, keseluruhan perangkat ini tersusun dalam sistem Suhi Ni Appang Na Opat (SUSANO). Ulu punguan sebagai (panggonggom) yaitu orang yang memberikan bimbingan keagamaan dan memimpin punguan, Pangumei (penasehat) adalah orang yang mengayomi dan menasehati seluruh anggota yang berbuat kesalahan dalam punguan, partahi (perencana) jabatan ini sama fungsinya dengan skretaris yang berfungsi mengatur dan merencakan segala aktifitas Punguan dan terkahir Namora (bendahara) adalah orang yang mengatur keuangan Punguan dan distribusi dana ugasan torop.
Terakhir adalah anggota penganut Ugamo Malim, Parmalim pada umumnya berasal dari suku Batak, meskipun pada akhir-akhir ini ada beberapa orang diantara suku bangsa lain yang masuk menjadi panganut Ugamo Malim. Hampir sama dengan agam-agama lainnya dimana setiap ada orang yang hendak masuk menjadi penganut Ugamo Malim dapat melalui dua cara yaitu karena kelahiran dan karena berpindah agama. Namun dalam Ugamo Malim perpindahan agama melalui gerakan syiar tidak dikenal. Ugamo Malim tidak mengenal istilah misi atau syiar dalam agama Islam.
Ugamo Malim meyakini bahwa semua orang di dunia telah beragama sehingga, praktis hanya kelahiran dan perpindahan agama (konversi agama) melalui perkawinan atau karena “gerak hati” yang menjadi sumber pertambahan anggota Parmalim. Jika seseorang mengkonversi agamanya dari agama lain ke dalam Ugamo Malim maka penganut tersebut harus melewati upacara khusus baginya yang disebut upacara manganggir (pensucian). Apabila seorang bayi terlahir dari kelurga Parmalim, bukanlah berarti si anak otomatis sebagai warga Parmalim. Pihak orang tuanya harus terlebih dahulu mengadakan upacara martutuaek. Tanpa mengadakan upacara martutuaek, si anak dianggap belum resmi masuk sebagai anggota pemeluk Ugamo Malim. Dengan pola pertambahan anggota yang bersifat alamiah maka sangat sulit bagi Parmalim untuk berkembang menurut jumlah dengan cepat seperti agama modern di sekelilingnya.

Nilai Sosial dalam Kelompok Ugamo Malim
            Nilai-nilai dalam Ugamo malim adalah menjaga ajaran leluhur nenek moyang, melakukan kebaikan, saling menolong, saling membantu terbukti dengan upaya para pemeluk Malim yang mengumpulkan uang kas, uang kas ini dipergunakan untuk membantu apabila ada yang kemalangan, yang membutuhkan uang untuk keperluan medadak, pokoknya selama uang kas itu dipergunakan sebaik mungkin maka akan diberikan secara cuma – cuma. Nilai-nilai yang ada adalah untuk kebaikan. Sifat yang jahat yang harus dibersihkan dan dibuang dari dalam diri.
1.      Kalau masih jahat urat mani, dapat terlihat tingkah lakunya : mengingini istri orang jadi mengambil istri orang. Itulah arti patik. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
2.      Kalau masih jahat urat kaliki (kejadian) dapat terlihat dari tingkah lakunya: angat, dengki, benci, melakukan yang tidak benar, mengatakan yang tidak benar. Pola sebagian terdengar perkataan memuji dirinya, memuji yang dikatakannya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
3.      Kalau masih jahat urat sifat (tabiat), nampak tingkah lakunya dari : bertukar-tukar pikiraan (plin-plan). Dinamai orang dengan tidak punya pendirian, tidak mau mempercayai yang benar, ditiadakan yang benar bahkan yang sudah dikatakannya. Dan tidak mau mendengar. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
4.      Kalau masih jahat urat kuasa (hak), dapat terlihat dari tingkah laku mengiakan yang tidak dimengertinya. Serta melakukan yang tidak diketahuinya : di ingkari. Sebagian terdengar mengatakan :” kalau bukan karena aku, tidak seperti itu dia”. Sebagian berkata, “ itu yang dikatakan itu yang jadi”, katanya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
Banyak nilai-nilai yang dipegang, tetapi yang namanya manusia pasti belum bisa melakukan semua apa yang diperintahkan, tetapi paling tidak berusaha untuk tetap mengikuti, ada lima poda hamalimon kata ibu ibu. Parmalim itu : 1. Orang yang melakukan ajaran malim 2. Pengumpul perlengkapan persembahan Malim 3. Yang menghidupkan ajaran malim, merajakan didalam kemaliman dengan jalan membatasi diri.

Norma Sosial dalam Ugamo Malim
            Poda Hamalimon mengatakan harus tunduk pada perintah kemaliman/ kesopanan yang lima ini :
1.      Ingkon Malim Parhundulon (Harus sopan duduk) artinya : tidak mengambil tempat kawannya, tidak mengambil batas kawasan kawannya, tidak mengambil tempat yang luas untuk sendirinya, tidak mengingini harta orang, tidak benci, harus melakukan yang benar saling mengingatkan, tidak mengangkat dengkul kaki didepan banyak orang.
2.      Ingkon Malim Parmanganon (Harus sopan makan) Artinya : jangan mencuri, jangan berdusta, jangan rakus, jangan berjudi (menyusahkan itu bagi kehidupan kepada keturunan, kepada keluarga, kepada orang – orang dekat, kepada pergaulan, jangan memelihara kebodohan, jangan meminum minuman yang merusak pikiran, membingungkan hati, perusak tulangtulang, mmebuat malu.
3.      Ingkon Malim Pamerengon (Harus sopan penglihatan) Artinya : jangan selalu melihat kekiri kanan, jangan serong melihat, jangan mengkedip-kedipkan mata, jangan melotot mata karena marah atau kedaksukaan hati, jangan melihat kebelakang /artinya masa lalu, jangan berencana, jangan bersatu hati melakukan, jangan memandang rendah orang lain, dari penglihtan banyak dosa. Menimbulkan kecemburuan, menimbulkan tinggi hati, menimbukan kehinaan terhadap orang lain, menimbulkan kejahatan, menimbulkan keinginan terhadap istri orang.
4.      Ingkon Malim Panghataion (Harus Sopan Berkata-Kata) Artinya : tidak mengucapkan kata yang kotor, tidak sombong dalam berbicara, tidak menjelek-jelekkan, tidak membodohbodohkan orang dengan perkataan, tidak bersumpah, tidak berubah-ubah, tidak menghakimi, tidak berbohong, tidak mengatakan kata yang tidak benar, sopan membicarakan, bagus bertingkah laku.
5.      Ingkon Malim Pardalanon (harus sopan melangkah/ perjalanan “Artinya : dalam menjalani kehidupan ini harus perjalanan kehidupan yang baik tidak melenceng dari langkah hidup yang sudah ditentukan.

Perubahan Sosial dalam Kelompok Parmalim
            Orang Batak penganut Malim mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debata Mulajadi Nabolon. Dia bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugas dan kedudukanya. Bagi suku Batak yang menganut ajaran Parmalim, Debata Mula Jadi Na Bolon adalah maha pencipta manusia, langit, bumi dan segala isi alam semesta. “Pokoknya memegang apa yang diperintahkan Tuhan saja, maka Saya yakin ada kehidupan dibalik kematian.”
            Tidak terdapat perubahan sosial yang berarti dalam kelompok maupun struktur organisasinya sendiri. Sebab, kepercayaan ini dengan tegas menyatakan untuk tetap berpegang pada prinsip yang sudah di tekankan semenjak kepercayaan ini ada.
            Berbicara tentang perubahan sosial yang terjadi, daripada membicarakan perubahan sosial yang terjadi di dalam kelompok akan lebih baik perubahan sosial terjadi pada masyarakat yang memiliki persepsi salah terhadap kepercayaan Ugamo Malim ini. Pemeluk Malim menginginkan toleransi umat beragama di dalam masyarakat Indonesia dan di manapun, sebab Malim juga mengakui bahwa tidak hanya ada satu agama di dunia, tidak hanya Ugamo Malim saja tetapi beragam-ragamnya bentuk dan jenis agama yang ada di dunia ini dan semuanya mengajarkan kebaikan dan kebenaran hal ini tercatat di kitab Pustaha Habonoron pada bab pembukaannya, maka dari keragaman itu tercipta keharmonisan.
            Keberadaan masyarakat yang tinggal di Hutatinggi merupakan salah satu perubahan yang cukup menggambarkan bahwa keberagaman itu indah. Sebab perbedaannya hanya tentang kepercayaan, dan semua kepercayaan mengajarkan kebaikan. Serupa dengan hal itu, salah satu alasan penulis memilih untuk membahas mengenai Ugamo Malim ini adalah untuk membuka wawasan kaum awam atau bahkan yang fanatik agama. Perbedaan kepercayaan janganlah dijadikan sebagai pemecah belah, tetapi mari melihat perbedaan itu sebagai pemersatu.
            Bagi masyarakat sudah sepatutnya menghilangkan prasangka-prasangka buruk terhadap agama yang satu dengan yang lain, hakim menghakimi diantara agama yang satu dengan yang lain, kambing domba, dan segala bentuk diskriminasi atau demarkasi yang di tujukan kepada agama yang satu dengan yang lain, sebab pada dasarnya kita semua adalah makhluk hidup yang bernama manusia, yang setinggi apapun kedudukan, kekayaan, kecerdasan, keahliannya dan serta serendah apapun kedudukan, kemiskinanan, kebodohan, kemampuannya adalah tetap manusia tidak akan berubah menjadi dewa, nabi atau Tuhan, dan sebaliknya tidak akan berubah menjadi binatang atau makhluk yang paling hina sekalipun, maka untuk menjaga pintu keharmonisan diantara keberagaman di dunia ini maka kita harus mengingat hakikat kemanusiaan kita, yakni setiap komunitas atau kelompok masyarakat berhak mendapatkan kedamaian agar tercipta keteraturan sosial.

Kesimpulan
            Ugamo Malim adalah kepercayaan dan keyakinan terhadap Pencipta alam semesta Tuhan Yang Maha Esa, Debata Mulajadi Nabolon, yang merupakan kelanjutan dari perkembangan simultan sistem religius ke-Tuhanan yang dianut suku Batak sejak dahulu kala. Orang Batak memahami dan memaknai religiusitas dengan memperlakukan alam sebagai tumpuan hidup dan merupakan anugrah yang harus dijaga, baik sebagai sumber kehidupan (keberadaan dirinya) maupun sebagai sumber penghidupan (keberlangsungan dan kepemilikan hidupnya). Ugamo Malim memiliki ajaran sujud dan berserah diri pada Tuhan, Patik berupa ajaran tentang Perintah dan Larangan sesuai kehendak Tuhan, Poda Hamalimon sebagai anutan berpikir bertindak dan berperilaku terhadap sesama dan alam, serta "Tona" sebagai amanah Tuhan yang disampaikan kepada Manusia.
            Adapun keberadaan Ugamo Malim di Desa Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara diterima, sebab perbedaan kepercayaan tidak mengganggu aktivitas sosial yang dilakukan. Kehidupan sosial Parmalim ditunjukkan dengan adanya interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi. Interaksi terutama didasarkan atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak yang dijalankan oleh Parmalim dan masyarakat sekitar. Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa Hutatinggi tidak menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Agus, Bustanudin. 2006. AGAMA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA Pengantar Antropologi Agama. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Gultom, Ibrahim. 2010. Agama Malim di Tanah Batak. Jakarta : Bumi Aksara.

Siregar, V.N. 2015. Pandangan Masyarakat Terhadap Parmalim Di Desa Hutatinggi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir. Skripsi. Pendidikan Sosiologi Dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.

Situmorang, N.B. 2017. EKSISTENSI AGAMA LOKAL PARMALIM Studi Kasus di Nomonatif Pengahayat Nomor Punguan 35 Desa Air Kulim Mandau Bengkalis. Jurusan Sosiologi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. JOM FISIP 4(1): 1 – 15.

Sugiyarto. 2012. Menyimak (Kembali) Integrasi Budaya di Tanah Batak Toba. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi.

Selasa, 08 Januari 2019

Pengelolaan Sumberaya Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Tugas MK Kebijakan Perundang-undangan                                                         Medan,   Januari 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

 Oleh
Sri Meliani
171201079
HUT 3A









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



         Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
           Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.
           Salah satu hal yang perlu dijaga dengan terciptanya suatu peraturan adalah hal - hal mengenai kehutanan. Mengapa demikian ? Hal ini disebabkan oleh kritisnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, dalam hal ini adalah kehutanan.

Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk sumber kehidupan. Sebagai manifestasi rasa syukur atas anugerah Tuhan YME ini, setiap manusia berkewajiban untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan menjaga kelestariannya. Namun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini sumberdaya alam khususnya hutan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai sebab. antara lain akibat dari pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan dan kebakaran. Setiap tahunnya terjadi degradasi hutan sebesar 1,7 juta Ha, sehingga di Sumatera luas hutan tinggal 27% dan Kalimantan 34%. 

Degradasi hutan (di ikuti penurunan kualitas lingkungan) tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari kebijakan pengelolaan hutan yang buruk oleh pemerintah. Pemberian izin konsesi kepada BUMN dan swasta yang berujung pada penyalahgunaan izin HPH marak terjadi. Hal ini selanjutnya merembes pada munculnya perambahan, penjarahan dan pembakaran yang diantaranya dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa rugi jika tidak ikut ambil bagian dalam pembukaan hutan. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan.


Indonesia mempunyai hutan tropis dengan luas terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire, yaitu seluas 133,7 juta hektar, yang meliputi 10 persen dari total hutan tropis di dunia. Hutan mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global. Keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi kedua dunia setelah Columbia, sehingga keberadannya perlu dipertahankan. Hutan Indonesia merupakan mega biodiversity dan sebagian besar merupakan lahan gambut yang perlu dilestarikan. Perlindungan kawasan hutan secara umum diatur dalam UU Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Merujuk pada UU Kehutanan, ktawasan hutan dibagi ke dalam kelompok, yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HPT), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Peraturan perundang-undangan yang terkait kehutanan, ditemukan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) peraturan perundang- undangan, yang terdiri dari: 8 (delapan) Undang-Undang, 14 (empat belas) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Peraturan Presiden, 1 (satu) Keputusan Presiden dan 45 (empat puluh lima) Peraturan Menteri. Selain itu, di seluruh provinsi juga terdapat puluhan Perda (provinsi dan Kabupaten/Kota) yang terkait dengan masalah kehutanan. PUU tersebut adalah sebagai berikut:

https://docs.google.com/document/d/1BmjUdYPpVaE4UC_oHw_bKjDuPa-4drb2VOtlQeOjwLk/edit

Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan.
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan.
Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Dalam hubungannya dengan nilai tambah di dalam negeri, undang-undang ini mewajibkan komoditas pertambangan untuk diolah di dalam negeri sebelum diekspor. Meskipun tidak berhubungan langsung dengan tata kelola hutan dan lahan, larangan ini berpengaruh terhadap pemberian izin terhadap usaha pertambangan dan eksploitasi minerba yang dilakukan serta cukup berpengaruh terhadap para pelaku usaha dalam menanamkan investasi dalam bidang pertambangan.
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.
Desa Adat akan diakui apabila memiliki kesatuan masyarakat adat. Kesatuan masyarakat adat harus memiliki unsur; mempunyai wilayah adat, pemerintahan adat, benda/harta adat, hukum adat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Desa. UU desa juga mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat. Desa Adat bukan hanya bertujuan untuk mengakui hak-hak ulayat masyarakat adat, tetapi juga undang-undang ini mengatur agar masyarakata adat bisa mengurus dirinya sendiri.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat untuk kemudian ditetapkan menjadi Desa Adat

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Fungsi penegakan hukum berkaitan dengan mekanisme untuk memastikan kepatuhan hukum dan peraturan yang berfungsi untuk menjaga dan melindungi kondisi dan kawasan hutan, lahan ekosistem penting serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Penegakan hukum bekerja untuk mempromosikan aturan hukum dan mencegah kegiatan perusakan hutan ilegal, dan membantu untuk mencegah korupsi dan pencucian dan penggelapan dana (money laundry) dalam sektor kehutanan dan sumberdaya alam.
Penegakan hukum juga termasuk untuk memastikan diberlakukannya sanksi hukum bagi para pelanggar, memberdayakan polisi hutan dan penyidik sipil, serta aparat penegak hukum serta pengadilan untuk mendeteksi, mengejar dan menghukum pelanggaran.
Penegakan hukum di Indonesia
Ada lebih dari 2.000 peraturan perundang-undangan, peraturan dan norma-norma tentang hutan dan penggunaan lahan, termasuk hukum dari sektor lain secara tidak langsung berdampak pada pengelolaan sumber daya hutan. Menegakkan hukum adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menggunakan hutan dan untuk menangani pelanggaran hukum.
Beberapa lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan tata kelola terkait undang-undang kehutanan diantaranya polisi hutan dan penyidik pegawai negeri sipil bersama dengan polisi. Penegakan hukum didasari dari dua pendekatan: deteksi dan penindasan kegiatan hutan ilegal. Tugas dari penyidik adalah mengumpulkan bukti, penyelesaian pemberkasan hingga proses penuntutan di pengadilan.
Tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum umumnya berkisar antara lemahnya kapasitas baik karena kurangnya pelatihan dan pengalaman, kurang memahami hukum yang ada dan persoalan kekurangan dana operasional.
Di sisi lain, aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, seringkali tidak terbiasa dengan tindak pidana bidang kehutanan dan sanksi diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk menerapkan sanksi. Meskipun beberapa hakim telah dilatih dalam kualifikasi kasus kehutanan dan kejahatan lingkungan, tetapi hakim tersebut tidak berada di lokasi tempat kasus terjadi.
Inilah yang menyebabkan kasus kejahatan kehutanan umumnya divonis ringan dan hanya menyentuh orang-orang kecil yang terpaksa terlibat dalam kegiatan illegal, sementara aktor yang lebih kuat, seperti orang-orang yang mendanai operator chainsaw, yang membeli dan menjual kayu ilegal, dan siapa lalu lintas barang internasional, yang lebih kecil kemungkinannya untuk dideteksi.

Salah satu peraturan daerah yang membahas tentang Hal pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup adalah  MENURUT PERDA JATIM NO 4 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN DI KECAMATAN KEDUNG ADEM KABUPATEN BOJONEGORO  DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM
https://www.slideshare.net/IdnJournal/perda-jatim-no-4-tahun-2011-idn-journal

Bukti Ketergantungan bangsa Indonesia kepada alam dapat dilihat dari pemanfaatan sumber daya alam yang besar-besaran tanpa melihat kelanjutan fungsinya. Pada masa sentralisasi pemerintahan, kegiatan ekploitasi terhadap sumber daya alam yang tidak berwawasan lingkungan masih terbatas pada pemanfaatan wilayah-wilayah yang strategis saja, namun dewasa ini setiap daerah saling berlomba-lomba mengeksploitasi dan memanfaatkan kekayaan alam masing-masing. Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, telah cenderung menurun kondisinya. Oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana serta harus bertanggung jawab. Dalam perkembangannya terakhir, bahwa kondiai hutan sudah semakin kritis, erosi semakin meningkat, banjir dan tanah longsor sering terjadi. sebagai salah satu akibat semakin banyaknya penebangan yang tidak terkontrol sehingga hutan sudah tidak mampu lagi menyangga kehidupan bagi bangsa Indonesia. Komoditi kayu sangat prospek dan paling menguntungkan dibandingkan komoditi lainnya di era krisis ekonomi ini, hal ini dapat terlihat dari begitu banyaknya aktifitas pelanggaran illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Bojonegoro.
Pelanggaran I ll e g a l L o g g i n g di Kecamatan Kedung Adem kabupaten Bojonegoro mayoritas melakukan aktifitas di hutan dan memanfaatkan hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Dalam pasal 47 jelas sangat dilarang karena bisa menyebabkan masalah kerusakan lingkungan.

Menurut pasal 47 peraturan daerah propinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi Jawa Timur. Setiap orang dilarang : a. Merusak, memindahkan dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan lainnya, b. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, c. Merambah kawasan hutan, d.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau, 2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang, 6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai, e. Membakar hutan, f. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, g. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, h. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, i. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, j. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang, k. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang, l. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, m. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan, n. Menangkap, mengambil dan mengangkut tumbuhtumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk pengelolaan hutan agar kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan pengamanan hutan dapat diselenggarakan dengan baik dan terintegrasi.

Kegiatan penebangan kayu secara liar ( illegal logging ) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan ( opprotunity cost ). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.

Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar. Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebihparah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).

Sekian

Tugas Penilaian Hutan 2019

PENILAIAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU JELUTUNG ( Dyera spp ) Dosen Penanggung Jawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. Oleh : Sri Meliani ...