Tugas Sosiologi Kehutanan Medan, Oktober 2019
KEBERADAAN
UGAMO MALIM DI DESA HUTATINGGI KECAMATAN LAGUBOTI KABUPATEN TOBA SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA
Dosen Penanggung Jawab
Dr.
Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Sri Meliani
171201079
MNH 5
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Latar Belakang
Pembangunan sumber daya manusia
Indonesia adalah suatu upaya meningkatkan
kualitas manusia yang dilakukan terus-menerus sejalan dengan kebutuhan akan
kemampuan bangsa Indonesia menjawab tantangan zaman. Tantangan yang tampak
menghadang kita terutama berkaitan dengan masalah-masalah sosial-politik.
Sehubungan dengan itu, dalam kedudukannya sebagai sebuah ilmu sosial sudah
sepantasnya sosiologi berada di posisi terdepan dalam upaya bersama-sama
melalui pemikiran kritis dan memberikan
alternatif teoritis dalam menjawab tantangan yang ada sekarang dan di masa
depan.
Istilah
Sosiologi pertama kali ditemukan oleh ahli filsafat, moralis, dan sekaligus
sosiolog berkebangsaan Perancis, Auguste Comte. Menurut Comte, sosiologi
berasal dari kata latin socius yang artinya teman atau sesame dan logis dari
kata Yunani yang artinya cerita. Jadi pada awalnya, sosiologi berarti bercerita
tentang teman atau kawan (masyarakat). Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan
pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan
dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Istilah
sosiologi ini mempengaruhi perbedaan yang terdapat pada masyarakat. Keberagaman
budaya harus menyadarkan kita bahwa sangat penting memahami latar belakang sosial
budaya yang berasal dari masyarakat lain. Kajian tentang fenomena sosial budaya
tidak bermaksud untuk memberikan penilaian suatu budaya baik atau buruk, cocok
atau tidak cocok bagi suatu masyarakat. Namun melalui ilmu sosiologi kita
diajak untuk memahami keragaman budaya sebagai suatu yang dapat memperkaya
kebudayaan. Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang multi etis,
sosiologi berperan untuk mewujudkan integrasi (persatuan) nasional.
Salah satu
contoh keberagaman tersebut adalah keberadaan agama asli suku Batak yang
tersebar di hampir seluruh provinsi Sumatera Utara. Kepercayaan ini dipercaya
sejak dahulu, oleh nenek moyang orang batak. Kepercayaan ini berpusat di Hutatinggi,
Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir. Kepercayaan ini adalah ugamo malim.
Ugamo Malim merupakan satu dari banyak kepercayaan daerah yang mungkin ada di
Indonesia. Lalu bagaimana rasanya menjadi penganut Ugamo Malim ini? Bagaimana
Ugamo Malim ini? Seperti apa struktur sosial yang ada di dalamnya? Bagaimana
proses terjadinya Interaksi Sosial di dalam kelompok sosial ini? Untuk
selanjutnya akan dibahas.
Deskripsi Ugamo Malim
Agama adalah keyakinan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
pemeluknya. Keyakinan akan kepemilikan terhadap agama ini sudah melekat dari
nenek moyang masyarakat terdahulu hingga saat ini yang disosialisasikan secara
turun temurun, dan selama ada masyarakat agama akan tetap ada. Fenomena agama
bukanlah hal yang langka dan tabu lagi untuk dibicarakan, secara umum kajian
tentang agama setidaknya terbagi ke dalam dua dimensi, yakni teologis dan
sosiologis. Kajian agama dalam corak teologis berangkat dari adanya klaim
tentang kebenaran mutlak ajaran suatu agama. Konteks kajian sosiologis seperti
ini, agama tidak dilihat berdasar apa dan bagaimana isi ajaran dan doktrin
keyakinannya, melainkan bagaimana ajaran dan keyakinan itu dilakukan dan
mewujud dalam perilaku para pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari.
Pemeluk agama Parmalim dengan keyakinan yang kukuh mengatakan bahwa
malim adalah sebuah agama yang mereka yakini sebagai kepercayaan yang turun
temurun dari keturunan pertama darah batak. Meskipun aliran kepercayaan ini
tidak terdaftar secara resmi sebagai agama di Indonesia, mereka tidak perduli
kepercayaan yang mereka anut ini diakui atau tidak diakui bagi mereka keyakinan
ini adalah agama, dan jika kita melihat syarat-syarat berdirinya suatu agama
pada agama Malim syarat-syarat itu sudah ada seperti: (1) Tuhan: Mulajadi Na
Bolon (Yang Maha Besar tempat semua makhluk berasal) (2) Tempat Ibadah: Bale
Pasogit (Bale Parsaktian) (3) Kitab Suci: Pustaha Habonoron (4) Pembawa
Agama/Tokoh Spiritual: Raja Uti (5) Pantangan: Riba, Makan Darah, Babi dan
Anjing serta Monyet (6) Hari Suci: Sabtu (7) Pertama kali berdiri: 497 Masehi
atau 1450 tahun Batak.
Demikian juga pada masa selepas Indonesia merdeka, agama ini juga masih
tetap mengalami hambatan dalam pengembangannya yang kali ini bukan berasal dari
tangan penjajah, akan tetapi muncul dari dalam negeri itu sendiri. Paling tidak
agama Malim merasakan bahwa mereka belum mendapat perlakuan yang wajar atau
mendapat tempat yang sejajar dengan agama besar lainnya, tetapi satu hal yang
patut kita ketahui bahwa perkembangan Ugamo Malim sampai saat ini cukup pesat,
Mereka tersebar di 44 tempat di Indonesia dengan jumlah total pemeluk 5.252
jiwa dari 1292 kepala keluarga. Di daerah Hutatinggi, kecamatan Laguboti,
kabupaten Toba Samosir terdapat 37 kepala keluarga yang terdiri dari laki –
laki yang berjumlah 75 orang, dan perempuan yang berjumlah 81 orang. Data ini
diambil pada tahun 2017.
Adapun ciri khas yang membedakan agama Malim dengan agama-agama asli
lainnya yang ada di Indonesia adalah konsep suci yang langsung terdoktrin pada
sebutan kepercayaan ini “malim” berarti “suci” inilah yang membuat ugamo Malim
bercirikhas dan menarik untuk di teliti. Tentu saja terdapat kesimpang siuran
pendapat pada mereka yang tidak menganut kepercayaan ini. Banyak yang
menganggap bahwa penganut Ugamo Mali mini merupakan pemelihara begu ganjang (setan), meskipun pada
kenyataannya tidak seperti itu.
Sistem kepercayaan agama lokal Parmalim ini bersifat Monotoisme, sebab
Parmalim hanya mengakui Tuhan yang satu/tunggal dan berkuasa penuh atas segala
sesuatu. Ajaran Malim dapat dikelompokkan menjadi dua bagian : Pertama ialah
ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Debata Mulajadi Nabolon
melalui upacara ritual atau ibadat Mararisabtu, Mardebata, Martutuaek, Pasahat
Tondi, Mangan Napaet Sipaha Sada, Sipaha Lima yang bermakna sebagai ucapan
syukur dan meminta berkat kehidupan. Kedua adalah ajaran yang mengatur hubungan
sesama manusia.
Parmalim sebagai bentuk kepercayaan asli Suku Batak yang seirama dengan
adat dan budaya batak yang dipercayai oleh nenek moyang bangsa Batak dan
diajarkan secara turun temurun hingga saat ini karena dianggap baik oleh
pemeluknya, didalamnya mengajarkan nilai-nilai yang luhur dan masih berfungsi
untuk memberikan pengharapan kepada umat Malim baik berkat kehidupan,
kesentosaan bagi yang menjalankan petuah-petuah kemaliman, dan merupakan salah
satu kekayaan kearifan lokal yang harus dijaga.
Sejarah Kepercayaan Ugamo Malim
Raja
Sisingamangaraja XII menggantikan ayahnya Raja Sisingamangaraja XI ketika
beliau meninggal tahun 1875. Berapa sarjana Barat antara lain Karl Helbig dan
Pedersen mengatakan bahwa Sisingamangaraja XII sekitar 1870 mendirikan Ugamo
Malim dengan tujuan menjaga agar unsur-unsur agama Batak kuno terbina dalam
menghadapi agama Kristen, dan penjajah Belanda. Tetapi Raja Mulia Naipospos-lah
yang mendapatkan perintah secara langsung dari Sisingamangaraja XII untuk
meneruskan ajaran Parmalim dan langsung sebagai pemimpinnya. Sedangkan Guru
Somalaing Pardede adalah seorang datu (dukun) yang terkenal dan menjadi salah
seorang panglima dan penasehat Sisingamangaraja XII. Orang yang berperan besar
dalam perkembangan Ugamo Malim ialah Guru Somalaing Pardede dari Desa Janji
Maria-Balige dan Raja Mulia Naipospos dari Desa Huta Tinggi-Laguboti. ajaran
keagamaan dibawa oleh suruhan atau utusan Debata
Mula Jadi Nabolon.
Suruhan
tersebut membawa ajaran keagamaan itu dinamakan Malim Debata. Ada empat orang
yang tercatat sebagai Malim yang di utus Debata khususnya kepada suku bangsa
Batak, yaitu Raja Uti, Simaribulubosi dan Sisingamangaraja, dan Raja
Nasiakbagi. Semua mereka yang tercatat sebagi Malim Debata itu disebut sebagai
orang yang memiliki harajaon malim
(kerajaan malim) di banua tonga (bumi) ini. Kerajaan Malim
yang mereka pegang itu di yakini dalam Ugamo Malim berasal dari Debata Mulajadi Nabolon.
Hal ini
disebabkan oleh perkembangan Kristen di Tapanuli menyebabkan ke khawatiran bagi
Sisingamngaraja XII akan keberlangsungan agama Batak kuno, sehingga Ia menutus
beberapa pengikutnya untuk menjadi Kristen, salah satunya Raja Mulia Naipospos.
Ia dan beberapa orang lainya meyerahkan diri untuk dibabtis menjadi
Kristen,para utuan ini diharapkan oleh sisingamangaraja XII untuk menjadi
benteng perlawanan terhadap kristenisasi yang dianggap menjadi pengganggu
tatanan sosial dan adat Batak.
Deskripsi Kelompok Sosial Ugamo Malim di Hutatinggi, Laguboti
Toba Samosir
terdiri dari 16 kecamatan, dengan 231 Desa. Mayoritas masyarakat di wilayah ini
memeluk Agama Kristen, juga terdapat agama lain, seperti Islam serta sekelompok
pemeluk kepercayaan lokal yang dikenal dengan Parmalim atau Ugamo Malim sebagai
kelembagaannya yang terdapat di Desa Hutatinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa
selain adanya para pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah, ternyata masih
terdapat juga sekelompok penganut kepercayaan lokal yang tinggal di Toba
Samosir, tepatnya di Desa Hutatinggi.
Desa Hutatinggi merupakan salah satu desa yang terdapat
di Kabupaten Toba Samosir, tepatnya di Kecamatan Laguboti, yang juga merupakan
bagian dari Desa Pardomuan Nauli, tetapi masyarakat lebih mengenal desa ini
sebagai Desa Hutatinggi. Desa Hutatinggi diketahui sebagai tempat bermukimnya
para penganut kepercayaan lokal yang masih ada di tanah Batak yang disebut
dengan Parmalim yang saat ini dipimpin oleh Raja Marnangkok Naipos-pos yang
merupakan cucu dari Raja Mulia Naipos-pos, yaitu salah satu tokoh penting yang
mengembangkan Ugamo Malim, khususnya di Hutatinggi. Desa Hutatinggi dikenal
juga sebagai huta (Kampung) Parmalim
atau tempat suci bagi Parmalim sebagai kepercayaan lokal di Hutatinggi. Penganut
kepercayaan Ugamo Malim ini disebut dengan Parmalim.
Par diartikan sebagai pengikut dan Malim diartikan sebagai suci. Sehingga
bila digabunggkan arti dari Parmalim
adalah pengikut yang suci. Sebab seperti yang sudah dijelaskan pada Deskripsi
Ugamo Malim, kepercayaan ini dikaitkan dengan konsep suci yang terkandung di
dalamnya. (Sugiyarto dan Asnawati, 2012).
Interaksi Sosial Parmalim dengan Masyarakat sekitar Desa Hutatinggi
Kehidupan sosial Parmalim
ditunjukkan dengan adanya interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi.
Interaksi terutama didasarkan atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak
yang dijalankan oleh Parmalim dan
masyarakat sekitar. Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa
Hutatinggi tidak menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani
masyarakat.
Perbedaan
tersebut tertutupi oleh adanya kesamaan adat-istiadat yang merupakan bagian
penting dari kehidupan Parmalim dan masyarakat. Masyarakat di Desa Hutatinggi
menerima keberadaan Parmalim yang ditandai dengan tidak adanya konflik yang
terjadi antara masyarakat dengan Parmalim. Masyarakat di Desa Hutatinggi juga
tidak menentang keberadaan Bale Partonggoan (rumah doa), yang berdiri di
tengah-tengah lingkungan masyarakat. Pandangan yang berbeda justru muncul dari
masyarakat di luar Desa Hutatinggi.
Parmalim sebagai kepercayaan lokal juga
merasakan hal yang tidak jauh berbeda dengan kepercayaan lokal lain di
Indonesia yang masih samasama berjuang untuk sebuah pengakuan dan perlakuan
yang adil dari masyarakat maupun Pemerintah. Masyarakat masih memunculkan
berbagai pandangan maupun anggapan terhadap sebagian besar aliran kepercayaan
lokal yang ada di Indonesia, termasuk Parmalim di Desa Hutatinggi. Pandangan
atau persepsi adalah suatu proses atau keadaan di mana individu mengetahui
objek didasarkan atas stimulus yang mengenai panca inderanya. Pandangan
masyarakat terhadap Parmalim merupakan sebuah proses yang didukung oleh adanya
interaksi yang terjadi antara kedua belah-pihak, karena interaksi turut
memengaruhi seseorang memberikan pandangan atau tanggapannya terhadap sesuatu.
Pandangan-pandangan
yang datang dari masyarakat terhadap penganut Kepercayaan lokal tentu tidak
dapat dihindari, karena hakikatnya masyarakat memiliki pandangan yang berbeda
satu dengan yang lain. Menjadi hal yang menarik ketika berbagai pandangan
masyarakat tidak memengaruhi keberadaan para penganut Kepercayaan lokal yang
ada, termasuk di dalamnya Parmalim. Parmalim masih tetap bertahan sampai saat
ini, meskipun di tengah berbagai tantangan yang masih harus dilalui untuk tetap
bertahan di tanah kelahirannya di tanah Batak.
Struktur Sosial pada Kelompok Parmalim Desa Hutatinggi, Laguboti
Struktur
organisasi Ugamo Malim boleh dikatakan sederhana, struktur kepemimpinan hanya
terdiri dari pimpinan dan pimpinan cabang. Pimpinan pusat adalah pimpinan
tertinggi yang diketuai oleh seorang Ihutan
yang dalam bahasa Batak bermakna “yang diikuti” atau “ikutan”. Selain dari
ihutan ada juga pengurus lain yang terilibat didalamnya seperti sekretaris dan
bendahara yang keduanya bertugas sebagi pembantu dalam menjalankan administrasi
oraganisasi Ugamo Malim. Disamping itu ada juga beberapa nama lainya yang ikut
dalam kepengurusan yang bertugas dalam bidang tertentu. Ihutan sebagai pemimpin pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam pembinaan anggota secara keseluruhan. Ia juga sebagai “ulama” atau yang
banyak mengetahui ajaran-ajaran, disamping mengetahui seluk-beluk Ugamo Malim
sejak dahulu hingga sekarang. Dalam upacara agama yang sifatnya tahunan seperti
mangan na paet, sipaha sada, sipaha lima
dan mardebata, ia juga bertindak
sebagai pemimpin upacara.
Dalam hal pengangkatan seorang pemimpin pusat maupun
pemimpin cabang dalam Ugamo Malim tidaklah seperti yang didapati pada
organisasi keagamaan lainnya. Organisasi Ugamo Malim lebih menerapkan
kepemimpinan konvensional. Ihutan
selaku pemimpin pusat adalah seorang pemimpin umat sekaligus ulama (religion specialist). Pada awal adanya
istilah jabatan Ihutan ini dalam struktur kepemimpinan Ugamo Malim bukanlah
melalui pemilihan sebagaimana berlaku pada organisasi keagamaan lainnya tetapi
diangkat melalui pengakuan moral dari seluruh anggota Parmalim. Tradisi seperti
ini telah dimulai sejak Raja Mulia Naipospos digelar dengan sebutan ihutan.
Dari sinilah awalnya sejarah dikenalnya istilah Ihutan dalam kepemimpinan Ugamo
Malim. Kemudian kepemimpinan itu diwariskan secara turun-temurun kepada anaknya
yang bernama Raja Ungkap Naipospos sampai tahun 1981 kemudian sekarang dipegang
oleh Raja Marnangkok Naipospos.
Tiga sosok pemimpin tersebut lebih dikenal dengan
pemimpin informal khususnya dikalangan warga Parmalim. Pengakuan warga Parmalim
terhadap mereka sangat tinggi, pangakuan ini terpancar dari wajah dan
penampilan mereka yang sangat mengagumkan. Dari wajah dan penampilannya itu
mereka mempercayai bahwa pada diri mereka terdapat kharisma keagamaan (religion charisma) yang dalam istilah
malim disebut “sahala”. Kehadiran sahala itu pada diri mereka bukan karena
dipelajari demikian juga dengan kemampuan “memimpin” dan “mangajari” warganya, tetapi dipercayai merupakan berkat pemberian Debata Mulajadi Nabolon.
Berbeda
dengan pengangkatan pemimpin cabang (ulu
punguan), pemimpin cabang ini langsung ditunjuk oleh Ihutan selaku pemimpin tertinggi dalam Ugamo Malim dengan
mempertimbangkan masukan dari warga Parmalim setempat. Tidak ada syarat
pendidikan formal maupun non-formal yang harus dilalui khususnya di bidang
pengkaderan pemimpin agama sebelum diangkat menjadi Ulu Punguan. Ulu Punguan kemudian memilih sekrataris, bendahara dan
penasehat, keseluruhan perangkat ini tersusun dalam sistem Suhi Ni Appang Na Opat (SUSANO). Ulu punguan sebagai (panggonggom) yaitu orang yang memberikan
bimbingan keagamaan dan memimpin punguan,
Pangumei (penasehat) adalah orang yang mengayomi dan menasehati seluruh
anggota yang berbuat kesalahan dalam punguan,
partahi (perencana) jabatan ini sama fungsinya dengan skretaris yang
berfungsi mengatur dan merencakan segala aktifitas Punguan dan terkahir Namora (bendahara) adalah orang yang
mengatur keuangan Punguan dan distribusi dana ugasan torop.
Terakhir
adalah anggota penganut Ugamo Malim, Parmalim pada umumnya berasal dari suku
Batak, meskipun pada akhir-akhir ini ada beberapa orang diantara suku bangsa
lain yang masuk menjadi panganut Ugamo Malim. Hampir sama dengan agam-agama
lainnya dimana setiap ada orang yang hendak masuk menjadi penganut Ugamo Malim
dapat melalui dua cara yaitu karena kelahiran dan karena berpindah agama. Namun
dalam Ugamo Malim perpindahan agama melalui gerakan syiar tidak dikenal. Ugamo
Malim tidak mengenal istilah misi atau syiar dalam agama Islam.
Ugamo Malim
meyakini bahwa semua orang di dunia telah beragama sehingga, praktis hanya
kelahiran dan perpindahan agama (konversi agama) melalui perkawinan atau karena
“gerak hati” yang menjadi sumber pertambahan anggota Parmalim. Jika seseorang
mengkonversi agamanya dari agama lain ke dalam Ugamo Malim maka penganut
tersebut harus melewati upacara khusus baginya yang disebut upacara manganggir (pensucian). Apabila seorang
bayi terlahir dari kelurga Parmalim, bukanlah berarti si anak otomatis sebagai
warga Parmalim. Pihak orang tuanya harus terlebih dahulu mengadakan upacara
martutuaek. Tanpa mengadakan upacara martutuaek,
si anak dianggap belum resmi masuk sebagai anggota pemeluk Ugamo Malim.
Dengan pola pertambahan anggota yang bersifat alamiah maka sangat sulit bagi
Parmalim untuk berkembang menurut jumlah dengan cepat seperti agama modern di
sekelilingnya.
Nilai Sosial dalam Kelompok Ugamo Malim
Nilai-nilai dalam
Ugamo malim adalah menjaga ajaran leluhur nenek moyang, melakukan kebaikan,
saling menolong, saling membantu terbukti dengan upaya para pemeluk Malim yang
mengumpulkan uang kas, uang kas ini dipergunakan untuk membantu apabila ada
yang kemalangan, yang membutuhkan uang untuk keperluan medadak, pokoknya selama
uang kas itu dipergunakan sebaik mungkin maka akan diberikan secara cuma – cuma.
Nilai-nilai yang ada adalah untuk kebaikan. Sifat yang jahat yang harus
dibersihkan dan dibuang dari dalam diri.
1.
Kalau masih jahat urat mani, dapat terlihat tingkah lakunya
: mengingini istri orang jadi mengambil istri orang. Itulah arti patik. Dan sifat yang sama yang lainnya
seperti itu.
2.
Kalau masih jahat urat kaliki (kejadian) dapat terlihat
dari tingkah lakunya: angat, dengki, benci, melakukan yang tidak benar,
mengatakan yang tidak benar. Pola sebagian terdengar perkataan memuji dirinya,
memuji yang dikatakannya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
3.
Kalau masih jahat urat sifat (tabiat), nampak tingkah
lakunya dari : bertukar-tukar pikiraan (plin-plan). Dinamai orang dengan tidak
punya pendirian, tidak mau mempercayai yang benar, ditiadakan yang benar bahkan
yang sudah dikatakannya. Dan tidak mau mendengar. Dan sifat yang sama yang
lainnya seperti itu.
4.
Kalau masih jahat urat kuasa (hak), dapat terlihat dari
tingkah laku mengiakan yang tidak dimengertinya. Serta melakukan yang tidak
diketahuinya : di ingkari. Sebagian terdengar mengatakan :” kalau bukan karena
aku, tidak seperti itu dia”. Sebagian berkata, “ itu yang dikatakan itu yang
jadi”, katanya. Dan sifat yang sama yang lainnya seperti itu.
Banyak nilai-nilai yang dipegang, tetapi yang namanya manusia pasti
belum bisa melakukan semua apa yang diperintahkan, tetapi paling tidak berusaha
untuk tetap mengikuti, ada lima poda hamalimon kata ibu ibu. Parmalim itu : 1.
Orang yang melakukan ajaran malim 2. Pengumpul perlengkapan persembahan Malim
3. Yang menghidupkan ajaran malim, merajakan didalam kemaliman dengan jalan
membatasi diri.
Norma Sosial dalam Ugamo Malim
Poda Hamalimon mengatakan harus tunduk pada perintah
kemaliman/ kesopanan yang lima ini :
1.
Ingkon Malim Parhundulon (Harus sopan duduk) artinya :
tidak mengambil tempat kawannya, tidak mengambil batas kawasan kawannya, tidak
mengambil tempat yang luas untuk sendirinya, tidak mengingini harta orang,
tidak benci, harus melakukan yang benar saling mengingatkan, tidak mengangkat
dengkul kaki didepan banyak orang.
2.
Ingkon Malim Parmanganon (Harus sopan makan) Artinya :
jangan mencuri, jangan berdusta, jangan rakus, jangan berjudi (menyusahkan itu
bagi kehidupan kepada keturunan, kepada keluarga, kepada orang – orang dekat,
kepada pergaulan, jangan memelihara kebodohan, jangan meminum minuman yang
merusak pikiran, membingungkan hati, perusak tulangtulang, mmebuat malu.
3.
Ingkon Malim Pamerengon (Harus sopan penglihatan)
Artinya : jangan selalu melihat kekiri kanan, jangan serong melihat, jangan
mengkedip-kedipkan mata, jangan melotot mata karena marah atau kedaksukaan
hati, jangan melihat kebelakang /artinya masa lalu, jangan berencana, jangan
bersatu hati melakukan, jangan memandang rendah orang lain, dari penglihtan
banyak dosa. Menimbulkan kecemburuan, menimbulkan tinggi hati, menimbukan
kehinaan terhadap orang lain, menimbulkan kejahatan, menimbulkan keinginan terhadap
istri orang.
4.
Ingkon Malim Panghataion (Harus Sopan Berkata-Kata)
Artinya : tidak mengucapkan kata yang kotor, tidak sombong dalam berbicara,
tidak menjelek-jelekkan, tidak membodohbodohkan orang dengan perkataan, tidak
bersumpah, tidak berubah-ubah, tidak menghakimi, tidak berbohong, tidak
mengatakan kata yang tidak benar, sopan membicarakan, bagus bertingkah laku.
5.
Ingkon Malim Pardalanon (harus sopan melangkah/
perjalanan “Artinya : dalam menjalani kehidupan ini harus perjalanan kehidupan
yang baik tidak melenceng dari langkah hidup yang sudah ditentukan.
Perubahan Sosial dalam Kelompok Parmalim
Orang Batak
penganut Malim mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan
oleh Debata Mulajadi Nabolon. Dia
bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugas
dan kedudukanya. Bagi suku Batak yang menganut ajaran Parmalim, Debata Mula Jadi Na Bolon adalah maha
pencipta manusia, langit, bumi dan segala isi alam semesta. “Pokoknya memegang
apa yang diperintahkan Tuhan saja, maka Saya yakin ada kehidupan dibalik
kematian.”
Tidak terdapat perubahan sosial yang berarti dalam
kelompok maupun struktur organisasinya sendiri. Sebab, kepercayaan ini dengan
tegas menyatakan untuk tetap berpegang pada prinsip yang sudah di tekankan
semenjak kepercayaan ini ada.
Berbicara tentang perubahan sosial yang terjadi, daripada
membicarakan perubahan sosial yang terjadi di dalam kelompok akan lebih baik
perubahan sosial terjadi pada masyarakat yang memiliki persepsi salah terhadap
kepercayaan Ugamo Malim ini. Pemeluk Malim menginginkan toleransi umat beragama
di dalam masyarakat Indonesia dan di manapun, sebab Malim juga mengakui bahwa
tidak hanya ada satu agama di dunia, tidak hanya Ugamo Malim saja tetapi
beragam-ragamnya bentuk dan jenis agama yang ada di dunia ini dan semuanya
mengajarkan kebaikan dan kebenaran hal ini tercatat di kitab Pustaha Habonoron
pada bab pembukaannya, maka dari keragaman itu tercipta keharmonisan.
Keberadaan masyarakat yang tinggal di Hutatinggi
merupakan salah satu perubahan yang cukup menggambarkan bahwa keberagaman itu
indah. Sebab perbedaannya hanya tentang kepercayaan, dan semua kepercayaan
mengajarkan kebaikan. Serupa dengan hal itu, salah satu alasan penulis memilih
untuk membahas mengenai Ugamo Malim ini adalah untuk membuka wawasan kaum awam
atau bahkan yang fanatik agama. Perbedaan kepercayaan janganlah dijadikan
sebagai pemecah belah, tetapi mari melihat perbedaan itu sebagai pemersatu.
Bagi masyarakat sudah sepatutnya menghilangkan
prasangka-prasangka buruk terhadap agama yang satu dengan yang lain, hakim
menghakimi diantara agama yang satu dengan yang lain, kambing domba, dan segala
bentuk diskriminasi atau demarkasi yang di tujukan kepada agama yang satu dengan
yang lain, sebab pada dasarnya kita semua adalah makhluk hidup yang bernama
manusia, yang setinggi apapun kedudukan, kekayaan, kecerdasan, keahliannya dan
serta serendah apapun kedudukan, kemiskinanan, kebodohan, kemampuannya adalah
tetap manusia tidak akan berubah menjadi dewa, nabi atau Tuhan, dan sebaliknya
tidak akan berubah menjadi binatang atau makhluk yang paling hina sekalipun,
maka untuk menjaga pintu keharmonisan diantara keberagaman di dunia ini maka
kita harus mengingat hakikat kemanusiaan kita, yakni setiap komunitas atau
kelompok masyarakat berhak mendapatkan kedamaian agar tercipta keteraturan
sosial.
Kesimpulan
Ugamo Malim adalah kepercayaan dan keyakinan terhadap Pencipta alam
semesta Tuhan Yang Maha Esa, Debata Mulajadi
Nabolon, yang merupakan kelanjutan dari perkembangan simultan sistem
religius ke-Tuhanan yang dianut suku Batak sejak dahulu kala. Orang Batak
memahami dan memaknai religiusitas dengan memperlakukan alam sebagai tumpuan
hidup dan merupakan anugrah yang harus dijaga, baik sebagai sumber kehidupan
(keberadaan dirinya) maupun sebagai sumber penghidupan (keberlangsungan dan
kepemilikan hidupnya). Ugamo Malim memiliki ajaran sujud dan berserah diri pada
Tuhan, Patik berupa ajaran tentang Perintah dan Larangan sesuai kehendak Tuhan,
Poda Hamalimon sebagai anutan berpikir bertindak dan berperilaku terhadap
sesama dan alam, serta "Tona" sebagai amanah Tuhan yang disampaikan
kepada Manusia.
Adapun
keberadaan Ugamo Malim di Desa Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba
Samosir, Provinsi Sumatera Utara diterima, sebab perbedaan kepercayaan tidak
mengganggu aktivitas sosial yang dilakukan. Kehidupan sosial Parmalim ditunjukkan dengan adanya
interaksi dengan masyarakat di Desa Hutatinggi. Interaksi terutama didasarkan
atas kesamaan budaya dan adat-istiadat Suku Batak yang dijalankan oleh Parmalim dan masyarakat sekitar.
Perbedaan agama atau kepercayaan dalam masyarakat di Desa Hutatinggi tidak
menjadi hambatan dalam kehidupan sosial yang diajalani masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, Bustanudin. 2006. AGAMA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA Pengantar
Antropologi Agama. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Gultom, Ibrahim. 2010. Agama Malim di Tanah Batak. Jakarta : Bumi
Aksara.
Siregar, V.N. 2015. Pandangan Masyarakat Terhadap Parmalim Di Desa
Hutatinggi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir. Skripsi. Pendidikan
Sosiologi Dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.
Situmorang, N.B. 2017. EKSISTENSI AGAMA LOKAL PARMALIM Studi Kasus di
Nomonatif Pengahayat Nomor Punguan 35 Desa Air Kulim Mandau Bengkalis. Jurusan
Sosiologi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. JOM FISIP 4(1): 1 – 15.
Sugiyarto. 2012. Menyimak (Kembali) Integrasi Budaya di Tanah Batak
Toba. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi.